ONENEWSOKE.COM
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang ditujukan kepada Kepala Negara beserta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Mensesneg mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Ia juga menegaskan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan para pimpinan negara.
Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, transparan, tuntas, dan tanpa menutupi fakta apa pun.
Pemerintah pun memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
(Sumber: Sekretariat Kabinet RI)





Semoga daerah semakin maju, aman, dan sejahtera untuk seluruh warganya.