Kades Mekarsakti Ciemas Geram Atas Tudingan Tak Berdasar, Ungkap Juga Ada Permintaan Uang Tebusan

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Kepala Desa Mekarsakti, KecamatanCiemas, KabupatenSukabumi, Jawa Barat, Haji Dacep, membantah tegas sejumlah tuduhan yang beredar di media sosial. Tuduhan terkait dugaan korupsi BLT Dana Desa dan data fiktif PTSL itu disebarkan melalui akun TikTok “Media Viral 73” serta diposting ulang oleh akun Facebook “Mekarsakti Cerah”, Jumat (30/10/2026).

Melalui jumpa pers yang digelar serta dihadiri sejumlah awak media, Haji Dacep menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya telah melalui proses pemeriksaan khusus (Riksus) selama kurun waktu 5 tahun yang dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Inspektorat KabupatenSukabumi. Seluruh kewajiban termasuk denda atau TGR sebesar Rp68.563.460,27 beserta pajak telah diselesaikan sepenuhnya.

“Saya sangat sayangkan penyebaran informasi yang tidak mendasar ini. Segala sesuatu yang dituduhkan sebenarnya sudah jelas dan selesai secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Haji Dacep mengungkapkan adanya dugaan pemerasan. Beberapa minggu terakhir, nomor-nomor asing mengirimkan pesan terkait tayangan di akun TikTok tersebut. Bahkan, ada nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya meminta uang sebesar Rp3.000.000 dengan janji akan menghapus konten video tersebut, dengan mengirimkan nomer rekening.

Merasa dirugikan baik secara pribadi maupun sebagai lembaga pemerintah desa, Haji Dacep menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dan berencana membuat laporan resmi ke kepolisian agar pelaku penyebar informasi miring serta dugaan pemerasan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini:
One

Penulis Terverifikasi Editorial
Jurnalis & Tim Redaksi OneNews Oke

One adalah praktisi dan penulis terpercaya di OneNews Oke dengan fokus pada penyajian analisis mendalam, kredibel, dan berbobot.

Satu pemikiran pada “Kades Mekarsakti Ciemas Geram Atas Tudingan Tak Berdasar, Ungkap Juga Ada Permintaan Uang Tebusan”

Tinggalkan komentar