ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Kepala Desa Mekarsakti, KecamatanCiemas, KabupatenSukabumi, H. Dacep, yang didampingi langsung jajaran dan pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKKP), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan ke PolresSukabumi, Senin (02/11/2026). Laporan diterima petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 14.00 WIB.

Melalui surat tanda penerimaan laporan pengaduan, H. Dacep melaporkan adanya tuduhan-tuduhan yang tidak benar disebarkan melalui akun media sosial TikTok bernama “Media Viral 73” yang kemudian ditayangkan ulang oleh akun Facebook yang bernama “Mekarsakti Cerah”, dimana Isi unggahan menyebutkan dugaan kesalahan pengelolaan keuangan desa, data fiktif, hingga dugaan penyalahgunaan bantuan, yang dibantah keras oleh pelapor.
Tak berhenti pada penyebaran informasi yang tidak benar, H. Dacep menyebut setelah unggahan viral ia menerima pesan dari seseorang yang mengaku dapat menghapus konten tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang. Pelapor diminta membayar total Rp4 juta, yakni Rp3 juta yang ditransfer ke rekening Sea Bank dan Rp1 juta lainnya. Pelapor menyebut pihak peminta terus menghubungi dan menerornya melalui nomor WhatsApp yang berbeda-beda setiap harinya.
“Informasi yang disebarkan tidak benar dan tidak saya akui. Malah setelah viral, saya diteror dan diminta uang agar konten dihapus,” ujar H. Dacep saat menyerahkan laporannya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar sekaligus dugaan pemerasan ini.





Langkah yang sangat positif. Semoga ke depannya terus ada transparansi dan pengawasan.