ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Komisi I DPRD KabupatenSukabumi menegaskan bahwa Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Utis Sutisna, sudah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala Desa. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026, terkait kasus hukum dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pemimpin desa tersebut. Minggu (01/11/2026).
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan hasil pembahasan, telah dibuktikan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba dan saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi tingkat sedang serta rawat jalan yang dipantau oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi.
Merespons kondisi tersebut, Komisi I DPRD memberikan tenggat waktu selama 2 minggu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Camat Ciemas, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya untuk segera menindaklanjuti dan menetapkan kepastian status jabatan Utis Sutisna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepastian status tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi I DPRD sebagai bahan laporan kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi,” tegas Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan M.Pd.
Langkah ini diambil setelah mendengar langsung masukan dari BPD Desa Tamanjaya dan perwakilan masyarakat setempat yang mengharapkan kejelasan dan penyelesaian yang adil namun tegas demi kepentingan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya.





Terima kasih infonya, sangat membantu kami memahami perkembangan situasi terkini.