IMG 20261008

One

Terima Hibah Aset Rp1,94 Miliar dari KPK, Bupati Sukabumi: Ini Amanah yang Harus Dikelola dengan Baik

94 Miliar dari KPK, Terima Hibah Aset Rp1

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyerahan aset berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (8/10/2026).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dengan Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

Deputi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aset yang diserahkan terdiri dari 2 bidang tanah dan bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Aset ini merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi. Penyerahan ini menjadi tahap akhir dari proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.

“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi terhadap peluncuran sistem SIMPATIK yang dikembangkan Pemkab Sukabumi, karena dinilai dapat menata dan mengelola aset secara lebih efektif, transparan, dan meminimalkan risiko administrasi.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar pengalihan pengelolaan, melainkan sebuah amanah.

“Ini adalah amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif. Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” ucapnya.

Bupati juga menyebut sistem SIMPATIK sebagai bukti komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat tata kelola aset berbasis digital, guna memudahkan pendataan dan pemanfaatan aset agar lebih produktif. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen dan sertifikat aset secara simbolis dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan komentar