ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Ciwaru 3 menggelar kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi seluruh penjamah pangan atau relawan, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di salah satu ruangan dapur yang berlokasi di Jalan Pangrerekan RT 004 RW 006, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas ini menghadirkan narasumber langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini diselenggarakan guna memastikan kesiapan seluruh tenaga pengelola dapur memperoleh Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), sebagaimana syarat wajib yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan batas waktu pemenuhan hingga akhir bulan Agustus 2026 ini.
Menurut informasi yang dihimpun awak media dari PIC Dapur SPPG Ciwaru 3, H. Eden Permana, pelatihan ini sangat krusial. Pasalnya, dapur yang belum memiliki sertifikat dan belum memenuhi standar keamanan pangan berisiko mendapatkan sanksi tegas dari BGN ke depannya.
“Kita tidak ingin ada kelalaian sedikitpun. Sertifikat SLHS ini adalah syarat mutlak, dan kami pastikan seluruh tim segera memenuhinya sebelum batas waktu yang ditentukan habis,” ujar H. Eden.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan menghadirkan sebanyak 4 narasumber yang menyampaikan materi secara mendalam terkait standar keamanan pangan, mulai dari kebersihan pribadi, penanganan bahan pangan, penyimpanan yang tepat, hingga pengolahan higienis dan pencegahan kontaminasi. Pelatihan diikuti oleh 48 peserta yang merupakan tenaga pengelola dan relawan di dapur SPPG Ciwaru 3.
Saat ini, di lingkungan dapur tersebut sudah ada dua orang yang lebih dulu memiliki sertifikat SLHS, yaitu Kepala SPPG dan Kepala Koki (Chief). Diharapkan melalui pelatihan ini, seluruh peserta dapat lulus dan mendapatkan sertifikasi yang sama, sehingga pelayanan program Makan Bergizi Gratis bagi ribuan KPM di wilayah ini tetap aman, sehat, dan sesuai standar nasional.
“Komitmen kami satu, Makanan Aman, Keluarga Sehat, Generasi Hebat. Itu tak akan terwujud tanpa disiplin penuh menjaga keamanan pangan di setiap tahapannya,” pungkas H. Eden.






