ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini disusun dengan empat tujuan utama: menjaga keberlanjutan sumber daya hayati laut, meningkatkan kesejahteraan nelayan, mendorong investasi di sektor budidaya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan. Kamis (09/07/2026).
Secara normatif, aturan ini berupaya menemukan titik temu antara kepentingan pelestarian alam dan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu ketentuan kuncinya adalah penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) yang kini diperbolehkan secara terbatas guna mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri, namun tetap diatur melalui sistem kuota dan pengawasan yang sangat ketat .
Bagi para nelayan di lapangan, kebijakan ini membawa tantangan baru. Keberhasilan memperoleh hasil tangkapan tidak lagi otomatis menjamin kemudahan dalam memanfaatkan atau menyalurkannya ke pasar. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menjelaskan terdapat empat kendala utama dalam penerapan aturan ini di wilayahnya:
Pertama, proses perizinan dan administrasi yang masih dirasakan rumit oleh sebagian besar kelompok nelayan, terutama nelayan kecil. Kedua, akses terhadap rantai pasok dan sarana pendukung budidaya belum merata, sehingga tidak semua daerah penangkap BBL mendapatkan manfaat ekonomi yang setara.
Ketiga, penetapan kuota penangkapan saat ini masih membutuhkan data stok sumber daya yang lebih akurat, lengkap, dan diperbarui secara berkala. Keempat, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kekompakan dan koordinasi antarinstansi terkait di lapangan.
“Persoalan utama saat ini bukan terletak pada keberadaan regulasinya, melainkan pada efektivitas implementasi dan keberpihakan terhadap nelayan kecil sebagai pelaku utama di lapangan,” tegas Sri Padmoko.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog antara pelaku usaha, pembudidaya, dan nelayan agar tujuan perlindungan sumber daya dapat berjalan beriringan dengan peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir.









