ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Kembali dugaan kuat pungutan liar ( PUNGLI ) retribusi tak berizin terjadi dan telah berlangsung lama di salah satu objek wisata di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tepatnya di Puncak Aher Desa Ciemas. Selasa (21/04/2026).

Hal itu terkonfirmasi dari penerima kuasa langsung dari milik lahan Puncak Aher yaitu “Wawan”, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Senin (20/26), sekitar pukul 13:31 WIB di kediamannya.
Wawan menjelas awal mula lahan yang sekarang cukup ramai dan menjadi objek wisata Puncak Aher, yang diserahkan kepercayaan kepada Wawan oleh pemiliknya. Dimana awalnya memang tidak adanya instruksi untuk dibuka area parkiran disana.
Awalnya Wawan tidak terlalu pokus dan tidak tau apa apa atas perkembangan disana. Namun setelah adanya beberapa warga yang memberitahukan kepada dirinya, bahwa disana sekarang sudah viral dan banyak mendapatkan uang dari hasil parkiran dan Camping ground.
Yang akhirnya Wawan pun datang dan komunikasi dengan sodara “Kamal” sebagai pengelola lapangan sebelumnya. Bahkan setelah adanya komunikasi Wawan pun sempat menerima uang setoran dari Kamal sebesar Rp 900.000 dari mulai tahun baru sampai sebelum puasa Ramadhan.
Namun jelas dikatakan Wawan, mengenai pendapat disana dirinya mengatakan kurang adanya keterbukaan mengenai keuangan dari Kamal pada dirinya selaku penerima kepercayaan langsung,”ungkap Wawan. Senin (20/26)
Bahkan Wawan juga menjelaskan, dirinya ikut nimbrung dan tau kondisi saat ini di lokasi Puncak Aher itu kurang lebih 2 mingguan saat ini. Dan sebelumnya tidak pernah tau, termasuk perihal pendapatan hasil retribusi disana,”kata Wawan.
Setelah itu, Wawan langsung lapor pada pemilik lahan karena tidak adanya keterbukaan atas pendapatan dari Kamal sebagai pengelola dilapangan. Setelah itu pemilik lahan datang ke lokasi melalui perwakilannya dan langsung adanya kesepakatan atas pendapat retribusi dengan pengelola sebesar 40 untuk pengelola dan 60 persen untuk pemilik lahan, itu pun setelah dipotong biaya operasional,”masih kata Wawan.
Lanjut Wawan, setelah itu dirinya juga mengajak kordinasi dengan pemerintah Desa Ciemas dan bahkan saat itu memberikan uang kepada pihak Desa sebesar Rp 700.000, namun ditolak pihak Desa karena lokasi tersebut belum jelas legalitasnya.
Dan untuk mendapatkan informasi yang berimbang, serta menjunjung kaidah etika jurnalistik atau (KEJ), onenewsoke.com pun meminta tanggapan langsung Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, “Ali Iskandar” perihal adanya retribusi tanpa izin resmi di Objek wisata Puncak Aher yang memang tempat tersebut adalah milik pribadi.
Ali pun menjelaskan, untuk lebih memastikan atas peristiwa itu dirinya mengarahkan awak media untuk mengkroscek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi,”ujar Ali pada hari Senin (20/26) sekira pukul 14:01 WIB.
Namun saat dikonfirmasi kembali kepada “Wawan”. Dirinya mengatakan itu pun belum ada, hanya sertifikat pemilik tanah yang pada saat itu ikut program Redistribusi (Redis) tanah pada masa Kepala Desanya saat itu (Alm) Dede Rukmana.
Namun demikian, retribusi tanpa ada izin dalam konteks hukum dan peraturan di Indonesia, dapat diartikan sebagai pungutan liar (PUNGLI) atau pemungutan yang tidak sah jika tidak didasarkan pada peraturan daerah (perda) atau undang-undang yang berlaku.
Dan seharusnya juga, sudah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Yaitu kode angka 5 digit resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan jenis aktivitas usaha yang dikelolanya, sehingga jelas jika pun adanya retribusi yang dipungut nantinya.
Jangankan surat resmi tersebut, atas pengakuan langsung Wawan, izin lingkungan pun belum ada. Bahkan juga belum adanya kordinasi yang lebih signifikan dilakukan dengan pemerintah Desa maupun Kecamatan Ciemas.
Artinya, dalam peristiwa tersebut sudah terjadi dan berlangsungnya dugaan tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) di objek wisata Puncak Aher. Bahkan jelas salah satu barang buktinya, terpampang di area parkirannya adanya tulisan nominal angka Rp.5000 untuk motor, dan Rp. 10.000 untuk mobil bagi para pengunjung yang datang.
Sementara itu Kepala Dusun Mekarsari Satu “Cepi Mubarok” pun angkat bicara perihal itu,
“Iya baik, terima kasih. Kalau berkata pemasukan, selama adanya objek wisata di Puncak Aher ini belum ada, bahkan tidak ada lah intinya. Kalau untuk Bukit Paralayang itu beliau masih ada koordinasi dengan pihak pemerintahan setempat, salah satunya dalam hal pembersihan perawatan jalur dari Batu Cakup sampai Puncak Aher itu beliau suka ngasih untuk beli BBM, beli minuman,”ungkap Cepi Selasa (21/26) pagi.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, kalau untuk destinasi yang lain atau tempat parkir, dari tempat parkir. Semenjak dirinya menjadi Kepala Dusun, belum ada kontribusi baik dari tenaga ataupun dari materi.
“Ya harapan saya dengan adanya wisata kan harus ada asas manfaat untuk lingkungan, salah satunya memakmurkan lingkungan itu sendiri kan ya, tujuan daripada adanya wisata. Nah makanya saya berharap kedepan kalau dengan pengelolaan yang benar-benar terstruktur, saya menginginkan ada kontribusi lah untuk lingkungan, salah satunya untuk perawatan akses jalan menuju tempat wisata tersebut,”harap Cepi
Masih kata Ia, “Karena selama ini saya selama menjadi Kepala Dusun kalau untuk melakukan perawatan bahu jalan itu menggunakan dana pribadi. Ataupun ada tambahan dari tokoh masyarakat dan salah satunya donatur dari Bukit Paralayang,”tandasnya.
Dan perlu diketahui bersama, awak media pun melakukan konfirmasi bukan hanya di objek wisata Puncak Aher saja, termasuk di area parkiran Bukit Paralayang dan Puncak Laser.
Kedua tempat tersebut koperatif dan dari informasi yang diterima, bahkan untuk pemilik lahan Puncak Paralayang sendiri mengatakan akan tempuh perizinan selanjutnya. Pada saat dimintai untuk mencopot tulisan di area parkiran pun pada hari Senin (20/26) langsung mencopotnya, beda dengan dengan Puncak Aher yang sampai hari Selasa (21/26) pun masih terpampang di sana.
Dan bahkan salah satu awak media pada hari Senin (20/26) pun mencoba akan meminta tanggapannya sodara Kamal selaku pengelola Puncak Aher, namun terkesan menghindar tidak bisa ditemui awak media.








