Hukum & Kriminal

Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

One
Jurnalis: One
2 Menit Baca 5,000 Views
BAGIKAN:WhatsAppFacebookX
5,000 Views

Jakarta, www.onenewsoke.com/ – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa sampai saat ini, Korps Bhayangkara terus mengerahkan kekuatan terbaik yang dipunyai untuk membantu evakuasi dari kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan Bali.

Sigit menyebut bahwa, pihaknya mendirikan dua posko untuk membantu TNI Angkatan Laut (AL) dalam proses evakuasi Nanggala 402. Hal itu sebagai salah satu bentuk sinergitas TNI-Polri dalam peristiwa tersebut.

“Ada 2 posko SAR Polri yang didirikan, pertama di Celukan Bawang Kabupaten Buleleng dan kedua Pelabuhan Banyuwangi,” kata Sigit dalam siaran pers, Jakarta, Minggu, 25 April 2021.

Sigit mengungkapkan, sebanyak 331 personel kepolisian dengan rincian 265 jajaran Polda Jawa Timur dan 66 prajurit dari Polda Bali. Adapun para personel yang dikerahkan itu nantinya bakal menjalankan tugasnya sebagaimana terkait upaya evakuasi.

“Personel tersebut berisi, tim DVI, Brimob, Polair, Polres, tim Trauma Healing,” ujar Sigit.

Disisi lain, eks Kabareskrim itu mengungkap bahwa, dua awak KRI Nanggala itu ternyata masih bagian dari keluarga besar Polri. Yakni, Letkol Laut (P) Heri Octavian adalah putra dari seorang Purnawirawan Kompol Imron Haki.

Kemudian, Letda Rhesa Tri Utomo S.Tr (Han) adalah adik sepupu dari AKP Maria SN Manafe yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab itu, Polri bakal memberikan bantuan kepada mereka.

“Polri akan memberikan dukungan baik moril atau materil kepada keluarga awak kapal selam Nanggala 402,” ucap Sigit.

Tak lupa, eks Kapolda Banten ini menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala tersebut.

“Keluarga besar Polri dan saya selaku pimpinan Polri menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para prajurit terbaik KRI Nanggala 402,” tutup Sigit. (Red)

Pedoman Media Siber & Integritas Jurnalisme

Seluruh konten berita di portal ini diproduksi berdasarkan standar Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dilarang keras menyalin, mereproduksi, atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi tanpa mencantumkan tautan sumber aktif.

One
Jurnalis / Kontributor Berita

One

Jurnalis redaksi yang berdedikasi meliput berita faktual, berimbang, dan tepercaya seputar Hukum & Kriminal dan isu nasional.

Lihat Semua Liputan Jurnalis Ini →

Tinggalkan komentar