Ekonomi

Anggota DPRD Taopik Guntur: Jika Ditemukan Penyimpangan Bantuan Becak Listrik, Segera Laporkan! Bisa Dipidana

One
Jurnalis: One
2 menit baca 5,000 Views
BAGIKAN:WhatsAppFacebookX
2 menit baca
5,000 Views

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Anggota DPRD KabupatenSukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Taopik Guntur, menegaskan secara tegas aturan penyaluran becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penyalurannya, masyarakat diminta untuk tidak diam dan segera melaporkan, karena pelakunya dapat ditindak secara hukum. Minggu (01/11/2026).

Penegasan ini disampaikan Taopik Guntur saat dikonfirmasi onenewsoke.com usai dirinya mengikuti upacara hari santri nasional tingkat Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/10/2026), di mana penyaluran tahap pertama telah berjalan dan sebanyak 5 unit telah diterima warga masyarakat di Desa Ciwaru info yang diterima awak media di lapangan.

“Bantuan ini murni dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui Yayasan Prabowo Foundation. Bukan dari keuangan negara atau APBN, melainkan dari yayasan yang beliau pimpin,” tegas Taopik.

Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan bantuan ini dengan kepentingan politik pihak tertentu. “Kalaupun ada yang mengaitkan dengan politik, mohon tidak digoreng berlebihan. Yang memberikan adalah Presiden, melalui yayasan beliau. Sah-sah saja jika ada yang merasa turut memperjuangkan, namun sumber bantuannya tetap jelas.”ungkapnya.

Taopik juga menyampaikan telah mengusulkan kepada Presiden Becak Listrik sekaligus pengurus Yayasan, Ibu Nanik S. Deyang, agar tahun depan Kabupaten Sukabumi mendapatkan tambahan 200 unit lagi untuk membantu lebih banyak warga yang membutuhkan.

Namun yang paling penting, Taopik menegaskan aturan main yang tidak boleh dilanggar:

“Bantuan ini untuk perorangan yang layak, bukan untuk kelompok, bukan untuk lembaga. Dilarang keras dijual-belikan atau dipindahtangankan. Jika ada yang meminta bayaran atas penyerahan becak ini, atau ditemukan becak diperjualbelikan, itu sudah masuk ranah pidana.”

“Sebaiknya jika ditemukan hal yang menyimpang, jangan diam saja segera ditelusuri dan dilaporkan. Penyimpangan bisa ditindak secara hukum,” himbaunya dengan tegas.

Ia menambahkan, data penerima dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan becak tersebut mutlak milik penerima untuk meningkatkan pendapatan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan pihak lain.

Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Yayasan Becak Listrik, Nanik S. Deyang, yang menekankan program ini murni untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Pedoman Media Siber & Integritas Jurnalisme

Seluruh konten berita di portal ini diproduksi berdasarkan standar Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dilarang keras menyalin, mereproduksi, atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi tanpa mencantumkan tautan sumber aktif.

One
Jurnalis / Kontributor Berita

One

Jurnalis redaksi yang berdedikasi meliput berita faktual, berimbang, dan tepercaya seputar Ekonomi dan isu nasional.

Lihat Semua Liputan Jurnalis Ini →

Satu pemikiran pada “Anggota DPRD Taopik Guntur: Jika Ditemukan Penyimpangan Bantuan Becak Listrik, Segera Laporkan! Bisa Dipidana”

Tinggalkan komentar