ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin langsung ketua komisinya Hamzah Gurnita SH., memerintahkan PT. Darma Prakasa Raya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas usahanya. Hal ini tertuang dalam Berita Acara hasil Kunjungan Lapangan dan Rapat Kerja yang digelar pada hari Senin, 28 September 2026 beberapa Minggu sebelumnya. Kamis (15/10/2026):
Kegiatan tersebut yang dihadiri langsung Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BAPPERIDA, Satpol PP, Camat Simpenan, Kades Kertajaya, serta perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil peninjauan dan pembahasan, diketahui bahwa PT. Darma Prakasa Raya belum mengantongi perizinan usaha yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat belum lengkapnya perizinan, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan agar PT. Darma Prakasa Raya menghentikan sementara seluruh aktivitas usahanya sampai seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” tegas kesimpulan dalam berita acara tersebut.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup, DPTR, dan DPMPTSP diminta segera melakukan verifikasi dan pengawasan menyeluruh terhadap status perizinan serta kesesuaian kegiatan usaha perusahaan. Jika ditemukan aktivitas yang tetap berjalan tanpa izin yang sah, instansi berwenang akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi lanjutan untuk memastikan rekomendasi ini dilaksanakan dengan benar.





