ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi resmi melaksanakan proyek pembangunan Alun-Alun Cibadak yang berlokasi di Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.678.434.000, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan pada tanggal 28 September 2026 dengan nomor: 000.3.3/SPMK/D14-CIBADAK/BID-PKP/DPKP/IX/2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Haruman Buana Agung dengan batas waktu penyelesaian selama 90 hari kalender.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembangunan kawasan alun-alun ini ditujukan untuk menyediakan ruang terbuka publik yang layak dan nyaman bagi masyarakat. Diharapkan proyek ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat langsung bagi warga Cibadak dan wilayah sekitarnya.






