ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Wakil Bupati, H. Andreas, menyampaikan jawaban resmi Bupati H. Asep Japar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) Kabupaten Sukabumi. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (15/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan dari tahap pembahasan sebelumnya.
“Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya, yakni penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Lanjut Budi Azhar Mutawali, setelah jawaban disampaikan, tahap selanjutnya masuk ke pembahasan di tingkat Panitia Khusus.
“Hari ini Bupati melalui Wakil Bupati telah menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan yang telah disampaikan para fraksi. Selanjutnya, Raperda ini akan dikaji dan ditindaklanjuti segera oleh Panitia Khusus yang telah dibentuk, yaitu Pansus Komisi I. Kami menargetkan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan dan berlaku efektif,” tutup Budi.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan diskusi yang konstruktif dari para fraksi.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas diskusi dan pandangan yang telah disampaikan terkait Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang SOTK Kabupaten Sukabumi,” ungkap Wabup Andreas.
Pemerintah daerah telah menindaklanjuti setiap masukan yang diajukan dan berharap pembahasan di Pansus dapat berjalan dengan baik.
“Pemerintah daerah telah menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban atas setiap pandangan yang diajarkan oleh fraksi-fraksi. Kami berharap pembahasan di Panitia Khusus yang telah dibentuk dapat berjalan konstruktif, sehingga Raperda ini dapat segera disepakati dan ditetapkan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, anggota DPRD, serta para tamu undangan lainnya.






