ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyambut baik dan mengapresiasi penyerahan hibah aset berupa tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penyerahan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasinya sekaligus menegaskan harapannya agar aset tersebut dikelola dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengapresiasi KPK yang sudah memberikan hibah kepada pemerintah daerah. Saya berharap pemerintah daerah bisa memanfaatkan secara optimal hibah ini sehingga aset yang diterima benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Budi usai menghadiri kegiatan penyerahan hibah.
Aset yang diserahkan KPK RI berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi, yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, bersama Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Bupati Sukabumi sendiri menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar penambahan inventaris, melainkan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif demi kemanfaatan masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi pun berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan agar pengelolaan aset hibah tersebut berjalan tepat guna dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kabupaten Sukabumi.






