ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Sebuah peristiwa yang memilukan terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang anak gadis yang masih berusia di bawah umur berinisial (S) diduga kuat menjadi korban kekerasan seksual atau rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa yang mengundang kemarahan ini terungkap saat keluarga mendapati korban sedang mengandung, Senin (21/09/2026).
Saat awak media mendatangi kediaman korban, keluarga besar korban terlihat berkumpul dan sedang berupaya mencari langkah terbaik menyelesaikan masalah tersebut. Yang semakin memprihatinkan, korban yang tinggal bersama neneknya itu diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan lebih dari dua bulan.
Nenek korban yang akrab disapa Amah menceritakan awal mula terungkapnya kasus ini. Semua bermula saat ia menyadari cucunya sudah lama tidak haid.
“Cucuku bilang ke Ema sudah tidak haid-haid, lalu langsung dibawa ke dukun beranak. Beliau mengatakan cucuku sedang mengandung. Setelah itu saya bawa ke bidan, dan hasilnya sama, cucuku positif hamil,” ungkap Amah dengan nada bergetar.
Dengan penuh kehati-hatian, nenek korban kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kondisinya. Akhirnya korban menyebut nama tetangga mereka sendiri, berinisial “A”, sebagai pelaku.
Keluarga pun mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan memanggil pelaku untuk berbicara empat mata. Namun hasilnya sangat mengecewakan.
“Kami coba bicara baik-baik, tapi dia tidak mengaku. Bahkan dia menantang, katanya silakan saja diusut jika memang dia pelakunya,” ungkap salah satu keluarga korban kepada awak media, Senin pagi sekitar pukul 07.38 WIB.
Nenek korban juga menceritakan adanya petunjuk kuat sebelumnya. Sekitar dua bulan lalu, saat dirinya sedang sakit, pelaku yang berinisial A terlihat datang ke rumah. Namun saat korban mengatakan nenek ada di dalam rumah, pelaku langsung bergegas keluar.
Awak media pun sempat meminta keterangan langsung kepada korban. Dengan wajah ketakutan, anak yang masih di bawah umur itu menceritakan apa yang dialaminya.
“Dilakukan oleh A. Sering di rumah Ema, di kamar. Dipaksa, diancam, dan diiming-imingi uang lima hingga sepuluh ribu rupiah,” ujar korban lirih.
Diketahui korban selama ini tinggal dan diasuh oleh neneknya, karena ayah dan ibunya sudah berpisah sejak lama. Keterbatasan pengawasan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat jahat.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, mengungkap kasus ini secara transparan, dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibiarkan begitu saja demi keadilan serta perlindungan bagi korban.






