ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Kisruh dugaan pelanggaran hukum di lingkungan FIF Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kian bergulir dan memunculkan sejumlah temuan yang mencurigakan. Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan uang setoran nasabah oleh dua oknum pegawai, yang kini berimbas pada kerugian serius bagi konsumen hingga status keuangannya tercoreng di seluruh perbankan. Selasa (01/09/2026).
Konsumen atas nama Aisah kini menyandang status Bad Checking di seluruh lembaga perbankan, sehingga akses transaksi keuangan tertutup sepenuhnya. Padahal, dugaan keterlambatan atau tidak setor angsuran tersebut bukan karena kelalaian nasabah, melainkan perbuatan dua oknum pegawai FIF Jampangkulon yang mengaku menggunakan uang setoran nasabah untuk menutupi kewajiban konsumen lain, serta penyetoran yang dilakukan melewati batas waktu jatuh tempo.
Melalui suaminya, Iwan Ridwan atau yang akrab disapa Iwok, Aisah telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Jampangkulon pada Senin malam. Iwok menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan mendesak pihak FIF Jampangkulon untuk segera memulihkan nama baik istrinya serta menghapus status buruk di sistem perbankan.
Dua Surat Pelunasan Berbeda, Muncul Dugaan Ketidakberesan
Awak media menemukan ketidakberesan yang mencolok terkait surat keterangan pelunasan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Terdapat dua versi surat pelunasan dengan isi yang berbeda. Surat pertama menyebutkan adanya keterlambatan penyetoran yang disebabkan oleh error sistem. Sementara itu, dua oknum pegawai yang bersangkutan justru mengakui secara langsung bahwa keterlambatan itu murni perbuatan mereka sendiri uang setoran digunakan untuk keperluan lain, bukan kendala teknis.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pos FIF Jampangkulon, Imbun, membantah surat pertama berasal dari dirinya dan menunjukkan surat lain yang tidak memuat keterangan bermasalah. Namun fakta di lapangan menunjukkan nasabah tetap menanggung dampak status buruk tersebut.
Imbun dalam komunikasi tertulis melalui WhatsApp pada Selasa pagi menjelaskan bahwa surat keterangan pelunasan yang dimaksud dibuat atas permintaan pihak nasabah, namun tetap tidak memberikan penjelasan mengapa status buruk tetap tercatat atas nama Aisah. “Surat keterangan lunas itu diminta konsumen sama BRI. Yang kedua itu katanya BRI masih keberatan, lalu dibikinlah oleh Saudara Ajun,” ujarnya. Namun ia menghindari penjelasan terkait dasar pelaporan status buruk kepada OJK.
Nasabah Bukan Pelaku, Namun Yang Menanggung Kerugian
Pertanyaan krusial pun muncul, mengapa nasabah yang tidak melakukan kesalahan justru menjadi pihak yang dirugikan? Dugaan pelaporan fiktif atau tidak berdasar dari pihak FIF kepada OJK diduga menjadi penyebab dikeluarkannya status Bad Checking tersebut. Jika benar demikian, maka hal ini diduga kuat melanggar prinsip perlindungan konsumen serta peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan pembiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, langkah hukum terus ditempuh Iwok (suami Aisah). Dua oknum pegawai yang diduga terlibat rencananya akan dipanggil pihak berwenang untuk dimintai keterangan. Iwok menegaskan tidak akan berhenti sebelum nama baik istrinya dikembalikan sepenuhnya. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.






