ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi secara resmi menepis isu dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nelayan (SPBUN) Cisolok yang sempat mencuat pada 1 Oktober 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sistem pembelian kolektif yang dilakukan para nelayan di lokasi tersebut sepenuhnya sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Rabu (07/10/2026)
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko menjelaskan bahwa sistem pembelian secara kolektif antar-nelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan. Hal ini diatur tegas dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif.
“Banyaknya jerigen tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran. Mengingat lokasi domisili atau tambatan kapal nelayan yang cukup jauh dari SPBUN, serta keterbatasan akses mobilitas, para nelayan berinisiatif menitipkan pembelian kepada satu orang koordinator dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dimana kronologi kejadian yaitu kesalahpahaman atau perbedaan pemahaman bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat Asep, seorang koordinator nelayan asal Pajagan, tengah mengisi jerigen BBM titipan rekan-rekannya di SPBUN Cisolok. Tak berselang lama, sejumlah oknum awak media mendatangi lokasi dan mempertanyakan aktivitas pengisian tersebut, yang kemudian memunculkan asumsi keliru mengenai praktik penimbunan.
Menyikapi hal tersebut, Sherly selaku petugas SPBUN telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tepat dengan menolak memberikan detail surat rekomendasi kelautan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan pengawasan. Petugas menegaskan bahwa SPBUN dikhususkan bagi nelayan setempat dan pelayanan BBM bersubsidi sangat ketat, sehingga tidak akan diberikan tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan. Meski sempat terjadi adu argumen, situasi kembali kondusif berkat kehadiran personel Polsek Cisolok di lokasi kejadian.
Dinas Perikanan menegaskan bahwa prosedur penyaluran subsidi dilakukan secara terukur dan melalui verifikasi dokumen yang ketat, meliputi kepemilikan Kartu KUSUKA maupun bukti pendaftaran resmi kapal. Sesuai amanat Pasal 24 Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, Dinas Perikanan turut melakukan pengawasan administratif agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume.
“Kami melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi ini. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kami, berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kepala Dinas Perikanan.
Ke depan, edukasi dan sosialisasi terkait tata niaga BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan agar kesalahpahaman serupa tidak terulang. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.






