ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi dan pembinaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan PT KKI dan PT KKB. Kegiatan tersebut memunculkan sejumlah temuan yang menyoroti ketidakjelasan status dan kepatuhan administrasi penggunaan tenaga kerja asing di kedua perusahaan. Minggu (13/09/2026).
Pengendali TKA Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Indra Santika, secara terbuka mempertanyakan legalitas sejumlah tenaga asing yang kerap melakukan aktivitas pemantauan hingga pengendalian di lokasi perusahaan. Ia menegaskan terdapat inkonsistensi keterangan dari pihak perusahaan.
“Awalnya disebut tidak ada TKA yang bekerja di lokasi, namun diakui ada tenaga asing yang datang melakukan monitoring, controlling, dan aktivitas yang sifatnya pekerjaan. Jika menerima gaji dan menjalankan tugas, maka itu wajib tercatat dalam dokumen ketenagakerjaan,” tegas Indra.
Disnakertrans juga menyoroti kemungkinan TKA yang terdaftar di perusahaan lain turut bekerja di lokasi ini tanpa pelaporan yang sesuai. Setiap tempat penugasan wajib tercantum secara sah dalam administrasi masing-masing perusahaan.
Lebih mendasar, Disnakertrans mengaku belum pernah menerima laporan keberadaan TKA dari perusahaan tersebut sejak tahun 2024 hingga 2026. Hal ini dinilai sebagai ketidakpatuhan serius yang berpotensi dikenakan sanksi.
“Kami masih dalam tahap pembinaan. Namun jika sejak 2024 tidak pernah melaporkan, ini perhatian serius. Kami ingin perusahaan segera membenahi administrasi agar tidak berujung sanksi lebih berat,” ungkap Indra.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melengkapi RPTKA, notifikasi izin, KITAS, paspor, hingga laporan bulanan secara berkala. Pengurusan dokumen ini ditegaskan tidak dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pemenuhan kewajiban tersebut.
Disnakertrans mengingatkan, jika perusahaan tidak kooperatif dan dokumen tidak kunjung dilengkapi, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan instansi pengawas tingkat provinsi untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Inspeksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap keberadaan TKA di Kabupaten Sukabumi akan diperketat. Pemerintah daerah tidak mentolerir praktik penggunaan tenaga kerja asing yang mengabaikan ketentuan administrasi dan aturan yang berlaku.



