One

Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan: Pernyataan Soal UKW Dinilai Menyimpang dari UU Pers

ONENEWSOKE.COM

BOGOR – Kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa, Kecamatan Kemang, pada Kamis (9/7/2026), menjadi sorotan luas di kalangan insan pers. Perhatian tersebut muncul setelah salah satu narasumber dalam forum tersebut menyampaikan pernyataan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasan resmi Dewan Pers.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri para kepala desa se wilayah Bogor Utara, narasumber yang dikenal dengan nama Camong menyarankan aparatur desa untuk lebih selektif dalam menerima kehadiran wartawan maupun perwakilan media.

“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait jurnalis dan media. Jadi gampang saja sekarang, jika medianya tidak memenuhi syarat yakni berbadan hukum dan penanggung jawab berstatus Wartawan Utama abaikan saja, tidak perlu diladeni,” ujarnya di hadapan peserta.

Pernyataan yang lebih menjadi sorotan terkait syarat pengakuan profesi wartawan. Ia menyatakan secara tegas: “Setiap orang yang mengaku wartawan wajib telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Jika belum, mereka belum berhak mengaku atau mengklaim dirinya sebagai wartawan.”

Pernyataan tersebut memicu perdebatan karena dianggap memberikan pemahaman yang keliru terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan seseorang mengikuti atau memiliki sertifikat UKW untuk dapat menjalankan profesi sebagai wartawan.

UU Pers mengatur asas kemerdekaan pers, fungsi, hak serta kewajiban pers, perlindungan hukum bagi wartawan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, namun tidak menjadikan UKW sebagai syarat sah untuk menyandang status wartawan.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menyatakan wartawan dalam melaksanakan profesinya berhak mendapatkan perlindungan hukum, tanpa membedakan status kepemilikan sertifikat UKW.

Sementara itu, UKW sejatinya merupakan program peningkatan kualitas diri yang disusun Dewan Pers bersama organisasi konstituen guna mendorong profesionalisme insan pers. Sertifikat yang dihasilkan menjadi bukti penguasaan standar kompetensi tertentu, namun tidak menjadi syarat hukum yang ditetapkan undang-undang untuk menjadi wartawan. Hal ini sejalan dengan penegasan Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan, bahwa

“Wartawan yang belum memiliki sertifikasi tidak terhalang menjalankan tugas jurnalistiknya. Hasil kerjanya tetap kita akui sebagai produk jurnalistik, bukan sekadar liputan warga.”

Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bogor berharap kegiatan Safari Jurnalistik tetap menjadi sarana edukasi yang konstruktif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pemerintah desa terhadap dunia pers, tanpa menimbulkan kesan bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW kehilangan hak dan kedudukannya secara hukum.

Mereka juga mengingatkan bahwa profesionalisme tidak hanya diukur dari lembar sertifikat semata, melainkan juga kepatuhan teguh pada Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, ketelitian verifikasi fakta, sikap independen, serta tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Keberadaan UKW patut diapresiasi sebagai upaya penguatan kualitas profesi, namun tidak boleh dijadikan patokan tunggal untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan tugas kewartawanan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar