One

Biaya Sosial dan Ketidakpastian Usaha Nelayan Dalam Tata Kelola BBL di Sukabumi: Kadis DKP Sri Padmoko Angkat Bicara

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Dalam diskusi mengenai pengelolaan Benih Benih Lobster (BBL), satu aspek yang sering terabaikan adalah biaya sosial yang harus ditanggung oleh para nelayan. Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan tata kelola BBL, selama beberapa tahun terakhir kelompok nelayan telah berusaha memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Mereka membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), mengurus legalitas usaha, mengajukan kuota penangkapan, mengikuti proses verifikasi, serta menjalin kerja sama dengan pembudidaya dan lembaga terkait. Langkah-langkah tersebut membutuhkan waktu, biaya, dan komitmen yang tidak sedikit. Selasa (23/06/2026)

Sebagian besar nelayan meyakini bahwa dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, mereka akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya. Padahal, sekitar 90 persen nelayan di Kabupaten Sukabumi tergolong nelayan kecil yang seluruh penghasilannya bergantung pada hasil tangkapan harian. Ketika terjadi perubahan kebijakan secara mendadak atau pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan sesuai harapan, merekalah yang paling merasakan dampak langsungnya.

Penghasilan yang biasa didapatkan pada musim BBL menjadi hilang, sementara alternatif usaha yang dijanjikan belum tentu tersedia atau mampu memberikan pendapatan yang setara. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian ekonomi yang nyata di berbagai wilayah sentra BBL, termasuk di Sukabumi.

Nelayan yang telah mengeluarkan biaya untuk memenuhi syarat administrasi dan membangun kelembagaan usaha kini merasa kehilangan kepastian akan masa depan mata pencahariannya. Padahal, dalam perspektif pembangunan wilayah pesisir, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari seberapa baik sumber daya alam dapat dijaga, tetapi juga seberapa besar peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tercapai.

Di tingkat daerah, tantangan juga muncul dari pelaksanaan peraturan yang menimbulkan ketidakpastian usaha. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 30/IT.01.01/DKP yang mengatur pembatasan penangkapan lobster dan memprioritaskan pasokan BBL untuk kebutuhan pembudidaya di wilayah tersebut, sejatinya bertujuan untuk mendorong pengembangan budidaya lokal. Namun dalam penerapannya, kebijakan ini menghadapi kendala karena kapasitas dan daya tampung unit budidaya di Jawa Barat masih terbatas dibandingkan dengan potensi ketersediaan BBL.

Selain itu, meskipun kuota pemanfaatan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pembagian kuota secara rinci antar kabupaten dan kota di Jawa Barat belum ditetapkan. Akibatnya, kelompok nelayan yang telah terdaftar, memenuhi semua persyaratan, dan mengajukan permohonan tetap belum mendapatkan kepastian mengenai besaran kuota yang boleh dimanfaatkan maupun cara penyaluran hasil tangkapannya.

Posisi ini membuat nelayan menjadi rentan di satu sisi mereka diwajibkan mematuhi peraturan yang terus berkembang, namun di sisi lain keterbatasan akses dapat memicu risiko sosial maupun hukum akibat ketidakjelasan ruang gerak usaha.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Kepada siapa nelayan dapat meminta kejelasan, apabila mereka telah berusaha memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku namun tetap tidak mendapatkan kepastian hak berusaha dan akses terhadap sumber daya yang menjadi tumpuan hidupnya?

Karena itu, perlindungan terhadap nelayan tidak cukup hanya berupa pengawasan kegiatan penangkapan. Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui kepastian kebijakan, kepastian berusaha, serta akses yang adil terhadap sumber daya perikanan yang dikelola secara berkelanjutan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali dan mengkaji lebih mendalam ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Tinggalkan komentar