One

Apakah Benih Lobster Barang Haram? Menelusuri Fakta Biologis dan Regulasi

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Perdebatan seputar Benih Bening Lobster (BBL) kerap berputar pada satu pandangan yang menganggap penangkapannya sebagai aktivitas yang mutlak merusak lingkungan, seolah setiap benih yang diambil berarti menghilangkan masa depan populasi lobster. Padahal, secara biologis, BBL hanyalah fase alami dalam siklus hidup hewan laut ini, yang memang muncul dalam jumlah sangat melimpah setiap musimnya. Rabu (24/06/2026).

Berbagai penelitian pada lobster genus Panulirus mengungkapkan fakta penting: tingkat kelangsungan hidup dari fase puerulus menuju lobster muda mengalami penurunan yang sangat drastis akibat kematian alami pada tahun pertama. Jutaan benih yang tiba di pesisir tidak akan semuanya tumbuh menjadi lobster dewasa. Dalam ilmu dinamika populasi perikanan, memang sudah menjadi kodrat alam bahwa sebagian besar individu pada usia muda tidak akan berhasil mencapai masa reproduksi.

Dasar ilmiah ini seharusnya menjadi landasan pengelolaan, bukan asumsi bahwa seluruh benih wajib dibiarkan begitu saja. Isu kuncinya bukan pada apakah BBL boleh diambil atau tidak, melainkan seberapa banyak yang boleh diambil—selama tetap berada dalam batas kemampuan alam untuk memulihkan populasinya kembali.

Pandangan yang mewajibkan semua benih tetap di alam pun perlu diuji kebenarannya. Jika setiap benih memiliki peluang hidup tinggi, populasi lobster dewasa seharusnya melonjak drastis setiap tahun. Kenyataannya jauh dari harapan itu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.45/MEN-KP/II/2022, tingkat kelangsungan hidup BBL di alam hanya sekitar 0,01%. Artinya, dari setiap 10.000 ekor benih, hanya satu ekor yang berhasil tumbuh menjadi lobster dewasa. Sisanya akan mati secara alami atau menjadi mangsa hewan lain di laut.

Karena itu, banyak negara penghasil lobster tidak memberlakukannya larangan total, melainkan menerapkan sistem kuota dan pengawasan ketat. Prinsipnya sederhana, sumber daya alam boleh dimanfaatkan selama tidak merusak keseimbangan ekosistem.

Seringkali, argumen penolakan muncul karena maraknya kasus penyelundupan. Padahal, masalah perdagangan gelap adalah urusan penegakan hukum, bukan alasan untuk menutup akses pemanfaatan yang sah. Pemerintah sendiri telah menyusun landasan aturan yang lebih kuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini mengatur secara rinci mulai dari batas kuota penangkapan, syarat kelompok nelayan, pelaporan rutin, pengawasan peredaran, hingga jalur budidaya dan ekspor yang legal.

Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (SILOKER), sebuah sistem digital yang memantau pergerakan BBL dari saat ditangkap hingga sampai ke tangan pembeli. Instrumen pengawasan sudah tersedia lengkap tantangannya kini hanyalah bagaimana menjalankannya dengan efektif tanpa membebani nelayan kecil yang beritikad baik.

Dengan demikian, penghentian total penangkapan BBL bukanlah solusi yang paling tepat. Langkah yang lebih masuk akal adalah memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal, sekaligus menjamin ruang bagi pemanfaatan yang terukur, sah, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat pesisir. (***)

Sumber: Sri Padmoko

Tinggalkan komentar