One

Kawasan Situs Bunker dan Sumur 7 di Bogor: Dapat Rekomendasi dari BRIN

ONENEWSOKE.COM

BOGOR, – Polemik panjang kawasan situs bunker mandiri dan sumur 7 di Kota Bogor kian menyeruak jadi isu nasional, setelah sebelumnya lakukan observasi dilapangan pada (Sabtu 15/11/2025). BRIN pusat yang beranggotakan Dr. M. Irfan Mahmud, S.S., M.Si., Sri Chiirullia Sukandar, S.S., M.Hum, dan Vivi Sandra Sari, S.S., M.A. Rekomendasikan 10 Poin penting untuk kawasan ini. Sabtu (29/11/2025)

Berikut beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan untuk penanganan kasus Situs
Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh:

  1. Mengingat Lokasi bungker Mandiri dan Sumur Tujuh merupakan ODCB (Obyek
    Diduga Cagar Budaya) yang dipersoalkan Masyarakat karena dianggap merusak
    peninggalan bersejarah, maka langkah urgen segera adalah melakukan upaya
    pelindungan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah IX Jawa Barat didukung aparat kepolisian sebagaimana kewenangannya dalam kasus pengrusakan ODCB dari aktivitas yang berpotensi merubah lanskap budaya sampai ada Kesimpulan yang valid dan reliable, untuk memberi kesempatan para pihak menguji Keputusan yang telah laporkan TACB Kota Bogor dan menjadi dasar proyek atas lahan ODCB.
  2. FKPP Bogor diharapkan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat yang memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk proses pelindungan situs sebagaimana kewenangan berdasarkan Undang-undang
    mendiskusi kajianAnalisis Dampak Warisan Budaya (HIA) atas rencana proyek secara
    multidisiplin dan multi-sektor.
  3. Jika dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk pengambilan Keputusan status situs. Pemerintah Kota Bogor bersama Balai Pelestarian Kebidayaan Wilayah IX dapat
    mempertimbangkan untuk menginisiasi kajian HIA (heritage impact Assesment)
    Kawasan Bunker Mandiri dan stuktur sumur tujuh atas rencana proyek yang hasilnya
    menjadi kesimpulan prospek dan dampak proyek secara multi-disiplin dan multi-pihak. Kelembagaan yang perlu terlibat dalam HIA, meliputi: Kementerian Kebudayaan (Balai
    Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX), BRIN (Deputi Kebijakan Pembangunan & OR
    Arkeologi, Bahasa dan Sastra), Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Pemda Kota Bogor (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Balitbangda, Dinas Perhubungan, Dinas
    Pekerjaaan Umum dan penataan Ruang) serta Komunitas Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran.
  4. Mengingat laporan terdahulu dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, dipandang
    perlu dipertimbangkan penelitian secara multidisipliner atas inisiasi pemerintah Kota Bogor dalam skala lebih luas untuk melakukan test spit untuk melihat potensi
    konservasi dan merekonstruksi fisik/material warisan budaya dan lebih memastikan nilai penting (identitas, memori sejarah/peristiwa penting, dan social-budaya) situs.
  5. Jika kajian HIA menyimpulkan situs memiliki signifikansi untuk ditetapkan sebagai situs
    Cagar Budaya, penetapannya harus didasarkan bukti fisik hasil rekonstruksi (pasal 9 dan 10, UU No 11/2010 tentang CB). Oleh karena itu, pengupasan sedimen yang menutupi obyek Sumur Tujuh sebagaimana yang diinformasikan komunitas (FKPP) dan dokumentasi foto yang tersedia dapat dipertimbangkan untuk memastikan secara valid dan reliable keberadaan wujud aslinya sebagai bagian dari aspek pelindungan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. Upaya cepat untuk menemukan gambaran lanskap budaya dapat dilakukan dengan teknologi berbasis LiDAR dan geolostrik, mengingat lokasinya sebagian besar obyek telah tertimbun dibawah permukaan tanah.
  6. BRIN (Deputi Kebijakan Pembangunan; OR Arkeologi, Bahasa dan Sastra; OR
    Penerbangan dan Antariksa) diharapkan memberi dukungan SDM dan penggunaan
    teknologi Lidar untuk menemukan Kembali dan memastikan struktur kuno atau fitur
    arkeologi yang masih tersembunyi di bawah vegetasi lebat atau timbunan tanah untuk
    memastikan informasi yang belum tampak saat mengunjungi ODCB Mandiri/sumur
    tujuh. Teknologi ini juga berguna untuk mengidentifikasi titik potensial situs warisan budaya selain bunker dan sumur tujuh, sehingga Langkah-langkah riset dan
    pelindungan bisa direncanakan dengan lebih baik.
  7. Dalam konteks kasus yang dilaporkan, diharapkan pihak terkait (kepolisian dan TACB) dapat memperoleh data/informasi dari peneliti dan aparatur pada unit pemerintah kota Bogor (Bidang Kebudayaan) terkait saat kondisi situs masih belum ternganggu, tahun 2009 – 2015.
  8. Demi kepastian hukum, TACB Kota Bogor perlu segera mengkaji dan mengambil
    Keputusan status Lokasi situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh. Dalam pengambilan Keputusan status situs, TACB Kota Bogor perlu juga pendalaman informasi intagible heritage untuk memastikan signifikansi Sumur Tujuh dan unsur local genius terkait lanskap budaya situs Bunker Mandiri, baik tradisi maupun pengetahuan tentang keselarasan alam. Dalam kunjungan seorang informan menyampaikan nilai histori sumur tujuh terkait dengan tokoh penting, yakni tempat mandi para permaisuri raja Pakuan/Pajajaran. Dalam kunjungan BRIN, seorang informan juga menyampaikan bahwa presiden Soekarno pernah menggunakan sumur tujuh saat tinggal di Istana Bogor, namun informasi tersebut masih perlu ditelusuri keakuratannya melalui dokumen resmi atau sumber yang memiliki validitas dan reabilitas yang memenuhi standar ilmiah.
  9. Kawasan situs Prasasti Batu Tulis dan zona penyangganya perlu deliniasi yang akurat oleh BPK wilayah IX yang terintegrasi dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kota serta merumuskan solusi yang selaras dengan kepentingan Pembangunan jika situs Bunker/Sumur Tujuh tersebut dipandang perlu ditetapkan sebagai Cagar Budaya sesuai prosedur perundang-undangan, mengingat kebutuhan lahan dalam dinamika perkembangan kota Bogor.
  10. Diperlukan deleniasi dalam konteks data terbaru untuk mempertimbangkan
    pengaturan khusus Kawasan situs Batu Tulis, Bunker Mandiri/Sumur Tujuh dan situs-situs sekitarnya berupa Perda oleh Pemerintah Kota Bogor yang mensyaratkan setiap proyek Pembangunan di Kawasan tersebut didasarkan pada hasil Analisis Dampak Warisan Budaya (heritage impact Assessment) untuk melengkapi AMDAL (lingkungan). Perlindungan hukum (Perda khusus) Kawasan Batu Tulis serta situs sekitarnya sebagaimana diamanatkan UU No 11/2010 diperlukan karena Kawasan Batu Tulis, Bunker Mandiri/Sumur Tujuh mengandung potensi 3 lapis kebudayaan yang penting bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, kepercayaan, kebudayaan dan ekonomi heritage serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, meliputi: lapisan peninggalan Tarumanegara, lapisan periode Pajajaran, dan Lapisan Sejarah era colonial. (*)

Sumber : Laporan kunjungan observasi ke situs bunker mandiri Kota Bogor. oleh PUSAT RISET ARKEOLOGI PRASEJARAH DAN SEJARAH ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
2025.

Tinggalkan komentar