One

Buntut Pencatutan Nama Desanya, Kades Ciapus Segera Somasi Pemkab Bogor dan PT PMC

www.onenewsoke.com/

BOGOR, – Kepala Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Pendi bin Asim, bakal somasi pihak PT PMC dan pemerintahan Kabupaten Bogor melalui law office arsywendo dan partner advocate dan legal consultant. Pasalnya kejadian ini jelas sangat berdampak kurang baik karena telah mencatut nama Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor yang dirinya pimpin saat ini. Senin (28/07/2025).

Pendi bin Asim SE Kepala Desa Ciapus  mengatakan, membenarkan dirinya sudah memberikan kuasa kepada pihak louyer untuk melakukan somasi kepada pihak PT PMC dan pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya DPMPTSP terkait ijin lokasi yang dikeluarkan lembaga oss tertanggal 19 Mei 2020, dengan luas lahan 28,3000 Ha di titik koordinat geografis -6.649054.106753647.(seperti yang terlampir di ijin lokasi OSS).

Lebih lanjut kepala Desa Ciapus mengatakan, “Surat kuasa ini saya berikan untuk melakukan somasi kepada pihak -pihak terkait. Karenakan mencatut desa kami Ciapus Kecamatan Ciomas, namun pengerjaannya terletak di Desa Tamansari Kecamatan Tamansari,”gusarnya.

Dwi Arsywendo SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Ciapus saat dikonfirmasi Awak Media di kantornya mengatakan,

“Benar klaien kami telah memberikan kuasa untuk memberikan somasi kepada pihak PT PMC dan pihak pemerintahan Kabupaten Bogor,”ujarnya.

Selain itu Dwi menambahkan bahwa pemberian kuasa ini, terkait masalah pencatutan nama Desa Ciapus dan Kades telah menyerahkan kuasa untuk melakukan pelaporan atas pencatutan nama Desa Ciapus dalam perijinan ilok untuk pembangunan perumahan.

“Maka dalam waktu dekat ini, saya akan membuat laporan kepada pihak kepolisian agar secepatnya dilakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam pencatutan nama baik Desa Ciapus Kecamatan Ciomas untuk kepentingan pribadi dan kelompok,”tandasnya.

Koresponden : Baron

Tinggalkan komentar