ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Terkait beredarnya karcis parkir di objek wisata Puncak Aher, wilayah Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang memuat logo resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, hal ini dikonfirmasi kebenarannya kepada Kepala UPTD Dishub Wilayah Enam Pajampangan, Isep, pada Minggu (28/06/2026).
Saat dikonfirmasi awak media onenewsoke.com pada Minggu sore sekitar pukul 16.20 WIB, Isep membenarkan bahwa karcis yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Iya, alhamdulillah sesuai karcis yang terjual, seluruh pendapatannya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sama halnya dengan Palangpang, baru satu minggu beroperasi pun pendapatannya sudah masuk,” ujarnya.
Menanggapi laporan mengenai jika adanya oknum juru parkir yang meminta bayaran melebihi nominal yang tertera pada karcis resmi, Isep menjelaskan bahwa pungutan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) hanya sebatas nilai yang tercantum.
Apabila terdapat tambahan biaya, hal tersebut kemungkinan merupakan permintaan sumbangan untuk kebersihan atau jasa pelayanan, mengingat Perda yang berlaku saat ini belum mengatur mengenai upah petugas maupun biaya kebersihan.
“Pungutan yang sesuai dengan Perda retribusi hanya nominal yang tertera. Selebihnya mungkin itu untuk kebersihan dan jasa, karena dalam Perda tidak ada ketentuan upah bagi petugas pungut. Kita hanya menitipkan retribusi sesuai Perda; sebaiknya hal ini diatur melalui Peraturan Desa terkait biaya kebersihan, dan hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak terkait,” jelas Isep.
Ia juga menambahkan bahwa pengelola objek wisata Puncak Aher saat ini sedang menempuh proses perizinan pengelolaan parkir secara resmi. “Puncak Aher sedang menempuh izin parkir lagi, prosesnya sudah berjalan. Tinggal langkah selanjutnya, semoga prosesnya cepat dan lancar. Jika sudah memiliki izin penuh, pengelolaan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengelola, dan kami hanya akan melakukan pemantauan serta pengawasan,” tukasnya.
Saat ini, proses legalitas pengelolaan baru mencapai tahap pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Karena status tanahnya jelas sebagai objek wisata dan milik pribadi, maka wajib memiliki izin resmi, kecuali lokasi parkir berada di bahu jalan,” tandas Isep.








