One

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Bertindak Cepat Tangani Kasus Narkoba Kepala Desa Tamanjaya

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Pasca ditetapkannya status tersangka terhadap Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Camat Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, yang telah berlangsung pada hari Selasa 11 Agustus 2026. Rabu (12/08/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak ada ruang bagi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih jika pelakunya adalah pemimpin di tingkat desa yang menjadi teladan bagi masyarakat.

“Tidak ada istilah toleransi terkait penyalahgunaan narkoba. Jangankan menjabat sebagai kepala desa, menjadi calon kepala desa pun sudah diwajibkan bebas dari catatan penyalahgunaan narkoba,” tegas Andri.

Pihaknya juga mengkhawatirkan jika penanganan kasus ini berjalan lambat, berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat Tamanjaya yang sudah banyak mengetahui peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Komisi I mendorong proses pemberhentian jabatan segera ditempuh apabila dasar hukum telah terpenuhi.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menjelaskan secara yuridis pemberhentian jabatan tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan informasi atau tahap pemeriksaan awal. Pemerintah memerlukan dokumen dan keputusan hukum yang sah dan final terkait keterlibatan yang bersangkutan.

“Kami tetap menunggu kepastian status hukum dan surat resmi yang menyatakan secara jelas keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba sebelum mengambil langkah administratif,” ungkap Samsul.

Di sisi lain, perwakilan BPD Tamanjaya menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, meskipun berbagai pertanyaan terkait kelanjutan kepemimpinan desa mulai muncul dari kalangan warga.

Tinggalkan komentar