One

Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu, Berhasil Diciduk Jajaran Polres Sukabumi

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Satreskrim Polres Sukabumi dan Satreskrim Polsek Palabuhanratu, akhirnya dalam waktu singkat dapat menciduk pelaku pembacokan anak Sekolah Dasar RM (12 tahun) pelajar di salah satu sekolah dasar di Palabuhanratu sampai mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly pardede ( AA DEDE) menyampaikan kronologis kejadian sampai penangkapan kepada para pelaku pembacokan tersebut kepada Awak media dalam Pres liris minggu (5/3/2023) bertempat di Mapolres Sukabumi.

Kronologis kejadian bermula dari para pelaku ada acara di pantai kemudian konvoi. Sekitar pukul 11.40 siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok, Setelah melakukan aksi biadab tersebut, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun nyawanya tidak tertolong”Terang Kapolres

” Pelaku yang berhasil di amankan dan di mintai keterangan oleh pihak penyidik berjumlah 14 Orang ,dan dari hasil pemeriksaan secara tertutup, di temukan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). ABH 1 Berperan sebagai Executor, ABH 2 berperan  yang membonceng Executor dan ABH 3 berperan sebagai penyedia alat. Setelah melakukan penganiayaan ABH 1 dan 2 sempat melarikan diri ke kebun karet, dan akhirnya semuanya dapat di amankan oleh satreskrim polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu” papar Kapolres

“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan,” Jelasnya.

Dari pendalaman setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik.

“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” Bebernya.

Kapolres juga mengungkapakan motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.

“Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ungkapnya.

permasalahan seperti ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab semua pihak apalagi peran serta orang tua.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder diantaranya dengan KPAID ,BAPAS,TP2A  termasuk ahli psikologi agar kejadian ini tidak terulang,” ucapnya.

“Sekali lagi kepada keluarga korban, saya atas nama pribadi dan Kapolres Sukabumi mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan,” pungkasnya

Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian purnomo ,Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Humas polres sukabumi Iptu Aah.Sepulrohman, memperlihatkan barang bukti yang berhasil d amankan berupa enam unit kendaraan roda dua, baju yang di pakai korban dan pelaku, satu senjata tajam berupa clurit dan bantal kecil yang di pake untuk menyembunyikan sajam.

Reporter : Asep Erwan

Tinggalkan komentar