One

Ini Yang ke-2, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur, Yang Dibahasnya Ini

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna yang kedua Tahun 2023, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja DPRD tahun 2024, dan penyampaian nota pengantar DPRD atas Raperda tentang perlindungan masyarakat.

dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD disampaikan oleh M. SODIKIN, ST.

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa : “DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.

Sementar itu, penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh MUSLIHIN (Anggota Komisi I DPRD).

kepada awak media Bossnews.com, H.Badri Suhendi ,S.IP ,MH anggota DPRD Kab sukabumi dan sebagai Ketua Fraksi Demokrat, yang di temui di ruang kerjanya setelah Acara Paripurna selesai mengatakan,”Pada Agenda Rapat Paripurna DPRD Sukabumi yang tadi sudah di gelar salah satunya menetapkan Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Perlindungan Masyarakat ,dan ini agenda tahap kedua setelah FGD kemudian konsultasi kepada biro hukum Provinsi Jawa barat,Selanjutnya Nanti Tanggapan dari Bupati tentang Raperda tentang Perlindungan Masyarakat ini.papar Badri

Raperda ini sangat penting dan perlu supaya nantinya ada perda yang mengatur secara resmi tentang Perlindungan Masyarakat ini,karena perlu ada perlindungan dan pengawasan serta pembinaan dan apabila ada pelanggaran atau penyalahgunaan perlu adanya sangsi,itu semua akan diatur oleh Raperda ini kedepannya. Termasuk mengatur Tugas dan Fungsinya Linmas yang mana sekarang di bawah naungan Satpol PP.

Nantinya anggota Linmas Akan memperoleh jaminan kesehatan,tunjangan kesejahteraan atau insentif ,perlengkapan seragam serta Pembinaan dan pelatihan Untuk Linmas sebagai Pembantu tugas dari Pol PP yang mana sekarang Jumlah Pol PP yang ada di Sukabumi masih jauh kurang dari pada jumlah penduduk yang ada dengan adanya pemberdayaan Linmas ini akan sangat membantu sekali,”pungkasnya.

Tinggalkan komentar