www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Sikapi Hak Guna Usaha PT. Pasir Kancana Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Sabtu (12/11/22).
Hal tersebut dilakukan, adanya kejanggalan pada tanaman komuditas perkebunan patut dipertanyakan kejelasannya.
Abah H. A Sopian BHM DPR Provinsi Jabar juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan KTNA Kabupaten Sukabumi mengatakan, hal itu dilakukan upaya untuk mengetahui kejelasan Ijin tanaman dan hasil penilaian petugas berwenang,”tegasnya.
Sementara ini, ada kejangalan hal tanaman perkebunan memiliki dua komoditas pohon karet dan kelapa sawit.
“Ya menurut saya ada dugaan kesalahan dibidang penilaian kebun akibat tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, sehingga terjadi seperti itu.
“Harus ada kejelasan hasil penilai supaya masyarakat mengetahui dan mengerti, kini sudah terjadi status nya apa dari hasil telisik dulu sawit disemei hanya untuk pembibitan nyatanya ditanam menjadi tanaman perkebunan.
“Sindir A Sopian masa dalam satu HGU ijin tanaman ada dua tanaman apa bisa karet dengan sawit,”terangnya.
Dasep Kepala Desa Cidolog Menambahkan, pihak kami pun patut mempertanyakan perijinanya seperti apa setidanya bisa dimengerti.
Patut dipertanyakan tanaman sawit ini ilegal atau legal, sedangkan untuk penyisihan lahan sesuia dengan Perpres 86/2018 saya kira masih belum ada kejelasan hingga hari ini,”ungkapnya.