One

Sesuai Instruksi Pusat, Koramil 0622-15 Ciemas Bersama Muspika Ciemas Lainya Gelar Sidak Pasar

www.onenewsoke.com/

CIEMAS-SUKABUMI, – Dengan beredarnya peraturan baru terkait larangan menjualbelikan obat sirup di Toko Apotek, Supermarket dan warung. Membuat jajaran Muspika Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi langsung bergerak menyisir beberapa lokasi di wilayahnya, pada Jum’at (28/10/2022)

Nampak hadir di kegiatan penyisiran tersebut dari Polsek Ciemas, Koramil 0622-15 Ciemas, Sekmat Ciemas dan jajarannya,Puskesmas Tamanjanya, temasuk pula dari jajaran satpol PP Kecamatan Ciemas. Dan acara yang digelar sekitar pukul 09:45 Wib.

Sertu Tugiono mewakili Koramil Ciemas menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tersebut, sudah sesuai SOP nya, dan itu langsung intruksi pusat.

"Kita dari Muspika Kecamatan Ciemas, tentunya melakukan langkah cepat, persuasif dan humanis. Dalam upaya mencegah hal-hal yang nantinya tidak kami harapkan menimpa warga masyarakat. Dalam hal ini yang masih mengguna obat-obatan yang sudah di warning pemerintah sebelumnya,"terangnya saat dikonfirmasi Awak Media www.onenewsoke.com/

Selama kegiatan, semuanya berjalan aman dan lancar tanpa adanya hal-hal yang tidak diharapkan semua pihak.

Tinggalkan komentar