One

Kadis Kelautan dan Perikanan, Sri Padmoko Siap Tanggung Resiko Hukum: Demi Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Kadis Kelautan dan Perikanan

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mewajibkan transaksi jual beli baby lobster (BBL) memiliki bobot minimal 50 gram menuai tanggapan serius dari masyarakat nelayan di Desa Ciwaru, Ujung genteng, Cisolok, Minajaya dan Cibangban, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Bagi mereka, penangkapan BBL menjadi salah satu sumber penghidupan alternatif ketika hasil tangkapan ikan utama sedang menurun drastis. Minggu (21/06/2026).

Untuk menyampaikan keberatan dan harapan tersebut, sejumlah warga nelayan Ciwaru salah satunya menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di depan bangunan Selter Kampung Nelayan Merah Putih, Pantai Palangpang, Desa Ciwaru. Kegiatan ini dilakukan agar suara masyarakat dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ada beberapa tulisan saat orasi digelar seperti: “KKP harus mencabut Permen KP Nomer 5 tahun 2026, biarkan kami hidup”, Siapa yanh beli BBL kalau pengepulnya ditangkap” dan tulisan lainnya.

Aris Irpan, salah satu warga sekaligus penjual ikan di lokasi tersebut, menjelaskan maksud dan tujuan penyampaian aspirasi ini. “Masyarakat ingin menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. Saat ini sedang terjadi musim paceklik ikan, sehingga penangkapan lobster menjadi jalan keluar ketika hasil tangkapan utama tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup,” ujarnya kepada onenewsoke.com.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penangkapan BBL bukanlah pekerjaan pokok, melainkan hanya kegiatan sampingan yang juga memiliki musimnya dan tidak dapat dilakukan sepanjang tahun. Aris pun meminta agar ketentuan yang berlaku ditinjau kembali. “Mencapai ukuran bobot 50 gram untuk baby lobster sangat mustahil dilakukan oleh nelayan tradisional. Selain itu, tidak ada penampung yang bersedia menerapkan standar tersebut di daerah ini. Oleh karena itu, warga berharap peraturan ini segera direvisi,” tegasnya.

Selain persoalan peraturan, Aris juga menyampaikan keluhan terkait ketertiban lingkungan pasar. Ia menilai adanya pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar resmi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membuat pengunjung enggan bertransaksi di tempat yang telah disediakan. “Sebaiknya seluruh pedagang ditempatkan di dalam lingkungan pasar agar kegiatan jual beli berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi didasari rasa kepedulian. Meskipun bukan pencari BBL, ia memahami kesulitan yang dihadapi sesama warga pesisir. Harapannya, pemerintah dapat menyusun payung hukum yang adil dan mengakomodasi keberlangsungan penghidupan nelayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menanggapi aspirasi tersebut dengan memberikan arahan yang konstruktif. “Tahan aksi demo krn tidak produktif. Silahkan sampaikan aspirasi teman teman nelayan melalui jalur yang baik dan benar dan tidak mengganggu aktifitas sosial,”ungkapnya.

Padmoko juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima masukan ini sejak awal. Bahkan sempat muncul rencana untuk membawa ratusan nelayan menyampaikan aspirasi langsung ke Jakarta, namun ia menyarankan agar ditempuh cara yang lebih teratur.

Ia memahami bahwa keluhan ini tidak hanya berasal dari Ciwaru, tetapi juga mewakili kepedulian terhadap nasib nelayan di wilayah lain seperti Pantai Ujung Genteng, Cisolok, Minajaya juga Cibangban yang saat ini kesulitan mendapatkan ikan, sehingga menjadikan penangkapan BBL sebagai jalan alternatif memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurutnya, kondisi ini membuat dirinya berani menyampaikan situasi yang sebenarnya, meskipun menyadari hal itu dapat menimbulkan risiko hukum. “Saya siap menerima konsekuensi apa pun yang ada, karena saya hanya berusaha membela kepentingan masyarakat yang bergantung pada hasil laut,” tegasnya.

Melihat kondisi yang terjadi, Pemerintah Pusat diharapkan segera mengambil langkah yang tepat dan menyeluruh, guna menciptakan kebijakan yang seimbang antara pelestarian sumber daya kelautan dan keberlangsungan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat pesisir Sukabumi khususnya.

Tinggalkan komentar