ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Tindakan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciemas yang menempelkan stiker berwarna merah mencolok bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN” di kaca jendela salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan yang ditempeli stiker tersebut diduga sama sekali bukan merupakan agunan atau jaminan yang diserahkan nasabah pada saat pengajuan pinjaman berlangsung. Rabu (19/08/2026).

Foto stiker yang terpasang di rumah warga ini pun menyebar luas di lingkungan masyarakat dan memicu diskusi hangat. Berdasarkan aturan hukum serta prosedur perbankan yang berlaku, pihak perbankan sebenarnya tidak berhak melakukan penempelan stiker peringatan di bangunan yang tidak tercatat secara sah sebagai objek jaminan utang. Tindakan ini dikhawatirkan melanggar prinsip perlindungan konsumen, merusak hak privasi debitur, bahkan berpotensi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Masyarakat setempat memahami, penempelan stiker semacam itu hanya boleh dilakukan pada aset yang memang secara resmi diikat sebagai jaminan fidusia atau hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Jika rumah tersebut tidak termasuk dalam daftar agunan, langkah bank dinilai telah melewati batas kewenangan dan berpotensi mencemarkan nama baik warga.
Secara peraturan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal-hal yang telah diatur secara tegas dalam pasal-pasal pengecualian.
Salah satu nasabah yang terkena dampak, Maman, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia merasa terhina dan nama baiknya dicemarkan oleh tindakan pihak bank. “Ini kan persoalan perdata, bukan pidana. Saya juga sebenarnya siap untuk membayar, tapi cara seperti ini yang saya tidak terima,” ujar Maman.
Dirinya juga menegaskan, rumah yang ditempeli stiker itu bukan barang jaminan, melainkan sawah miliknya seluas 4.000 meter persegi yang dijadikan agunan saat mengajukan kredit. Karena merasa dirugikan, Maman berencana akan menempuh jalur hukum untuk menuntut kejelasan atas kejadian ini.
Sementara itu, Jaenudin selaku filcolektion di bank tersebut menjelaskan. Dirinya mengakui yang memasang stiker itu atas perintah atasannya (Ardian)
“Kalau untuk setahu saya, kalau misalkan itu kan bukan mengarah untuk, apa namanya itu sita, cuma kan saya juga ada instruksi dari pimpinan untuk pasang stiker disitu. Sebenarnya sih, ada beberapa debitur yang tidak ada pembayaran rutin lah setiap bulannya. Terus dalam surat pengakuan hutang (SPH), biasanya di situ juga tercantum ada publication, salah satunya itu mungkin itu,”ungkapnya saat ditemui awak media pada Rabu (19/26) sore di Pom bensin Tamanjaya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, “Nah nanti kalau misalkan, mohon maaf untuk sebelumnya, takutnya saya kurang paham apa-apa ini, nanti bapak bisa langsung ngobrol sama pimpinan saya,”tandasnya.
Atas peristiwa itu, warga berharap pihak bank BRI unit Ciemas dapat segera meninjau kembali prosedur yang diambil, menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah, dan senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap proses penagihan kredit bermasalah.






