ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta instansi terkait mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar berhenti melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di musim kemarau saat ini. Tindakan ini bukan hanya merusak alam, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi tegas. Kamis (13/08/2026).
Peringatan tersebut disampaikan melalui kampanye publik yang berisi pesan jelas: “Melanggar Hukum, Ada Sanksinya!”. Pembakaran hutan dan lahan diketahui membawa dampak buruk berantai: merusak keseimbangan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, mengancam keberadaan satwa liar, serta merugikan ekonomi dan kenyamanan warga luas.
Secara hukum, larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan, ancaman hukumannya sangat berat:
- Berdasarkan Pasal 108 UU No. 32/2009: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
- Berdasarkan Pasal 78 UU No. 41/1999: Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kawasan hutan dan lahan, serta tidak melakukan pembakaran dengan alasan apa pun. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan WhatsApp yang telah disiapkan agar dapat ditangani dengan cepat.
“Jangan bakar hutan dan lahan, demi lingkungan, kesehatan, dan masa depan kita bersama,” tegas imbauan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru daerah, mewujudkan Sukabumi yang aman dari bencana kebakaran, serta mewujudkan visi daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.








