ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang mengambil dua keputusan penting sekaligus. Yang berlangsung pada hari Selasa (21/7/2026). Rapat tersebut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sekaligus membahas langkah perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Sabtu (01/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis guna memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing. Transformasi ini juga membuka peluang masuknya investasi serta memperluas kapasitas usaha, tanpa mengesampingkan pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
“Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kokoh guna mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.









