One

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumda Tirta Jaya

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (21/7/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, beserta unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyatakan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, yang dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara. Ketua DPRD berharap peraturan ini menjadi acuan jelas bagi pemerintah dan terciptanya lingkungan yang lebih aman serta tertib bagi masyarakat.

Selanjutnya, Bupati Sukabumi resmi menyampaikan Nota Pengantar Raperda mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Proses pembahasan tahap selanjutnya akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

Raperda yang telah disetujui bersama akan segera diproses menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah.

Tinggalkan komentar