One

Implementasi Permen KP No.5/2026: Antara Regulasi, Tantangan, dan Nasib Nelayan BBL Sukabumi

Implementasi Permen KP No.5/2026: Antara Regulasi, Tantangan

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Isu perlindungan dan kepastian hukum bagi para nelayan penangkap Bahan Baku Lobster (BBL) kembali mengemuka. Salah satu pokok bahasan yang disoroti adalah esensi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, yang diterbitkan dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, mendorong pertumbuhan investasi di sektor budidaya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sabtu (04/07/2026).

Pandangan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sri Padmoko. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus memperhatikan secara mendalam nasib masyarakat nelayan di wilayahnya yang selama ini menggantungkan penghidupan pada penangkapan anak atau benih lobster (BBL).

Melalui keterangan tertulis yang disampaikannya kepada redaksi onenewsoke.com, Sri Padmoko menjelaskan bahwa secara normatif, peraturan tersebut merupakan langkah untuk menemukan keseimbangan antara upaya pelestarian sumber daya hayati laut dan pemanfaatannya secara ekonomi. Dalam aturan ini, penangkapan BBL tetap diperbolehkan, namun hanya untuk mendukung kegiatan budidaya dengan pengawasan ketat serta pembatasan kuota yang ditetapkan.

Meski memiliki dasar dan tujuan yang baik, kebijakan ini membawa tantangan tersendiri bagi para nelayan. Menurutnya, keberhasilan mendapatkan hasil tangkapan tidak lagi secara otomatis menjamin kemudahan dalam pemanfaatan maupun penyaluran hasil tersebut ke pasar. Di lapangan, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala, antara lain:

1. Proses perizinan dan persyaratan administrasi yang masih dianggap rumit bagi sebagian besar kelompok nelayan.
2. Akses terhadap jaringan usaha budidaya belum merata, sehingga tidak semua wilayah penangkapan dapat merasakan manfaat ekonomi yang setara.
3. Penetapan kuota penangkapan masih membutuhkan data ketersediaan stok yang lebih akurat dan diperbarui secara berkala.
4. Koordinasi antarinstansi terkait menjadi faktor penentu utama yang sangat memengaruhi keberhasilan penerapan kebijakan ini.

“Dengan demikian, persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan terletak pada keberadaan regulasinya, melainkan pada seberapa efektif pelaksanaannya dan seberapa besar kebijakan ini memihak kepada nelayan kecil sebagai pelaku utama yang bekerja langsung di lapangan,” tegas Sri Padmoko.

Poto: Ilustrasi

Tinggalkan komentar