One

Pemda Sukabumi Melalui Jajarannya Disperkim: Tekad Kuat Tuntaskan Program Rumah Tidak Layak Huni

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terus bergerak langkah demi langkah untuk menyelesaikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh wilayahnya. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga awal tahun 2026, tercatat sebanyak 47.123 unit rumah yang masuk dalam kategori Rutilahu. Jum’at (26/06/2026)

Dari jumlah tersebut, pembantuannya telah terealisasi untuk 25.396 unit, sehingga hingga saat ini masih tersisa 21.727 unit yang sedang diusulkan untuk ditangani. Pihak berwenang juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah unit, karena proses pendataan di setiap desa belum sepenuhnya selesai dan akan dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan datanya akurat.

Menghadapi jumlah yang masih cukup besar, Pemda Kabupaten Sukabumi menyadari bahwa penanganan Rutilahu tidak mungkin hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terlebih lagi di tengah kondisi fiskal daerah tahun 2026, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya mencapai Rp8 miliar. Oleh karena itu, Pemda juga telah mengajukan usulan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Selain itu, pintu partisipasi terbuka lebar bagi berbagai pihak mulai dari dunia swasta, koperasi, komunitas, hingga lembaga non-pemerintah baik di dalam maupun luar negeri—untuk bergotong royong membantu penyelesaian program ini.

Secara aturan, pelaksanaan program berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, di mana besaran anggaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, berdasarkan ketetapan yang berlaku, nilai bantuan per unit mencapai Rp20 juta, dengan rincian: Rp17,5 juta untuk kebutuhan bahan bangunan, Rp2 juta untuk upah tenaga kerja, serta Rp500 ribu untuk biaya operasional dan penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Tahun lalu, capaian pembangunan Rutilahu menunjukkan hasil yang menggembirakan: sebanyak 779 unit bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain fokus pada penanganan Rutilahu, pada tahun 2026 ini Pemda Kabupaten Sukabumi bersama berbagai pemangku kepentingan juga memprioritaskan pembangunan rumah pasca bencana. Hingga saat ini, pembangunan di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu yang berjumlah 84 unit telah mencapai sekitar 40% penyelesaian.

Selanjutnya pembangunan direncanakan di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi turut memohon doa restu dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, agar cita-cita menyediakan hunian yang layak dan aman bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi dapat segera terwujud.

Tinggalkan komentar