One

Komisi II DPRD Sukabumi Tegas: Menara Telekomunikasi Tanpa Izin Lengkap Harus Ditertibkan hingga Ditutup

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan organisasi masyarakat Bapeksi terkait dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi. Masalah ini dibahas mendalam dalam audiensi di ruang Banmus DPRD pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu, yang melibatkan DPTR, Dinas Perkim, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Senin (01/06/2026).

Fokus utama pembahasan adalah adanya perusahaan pengelola menara yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Anggota Komisi II, Hamzah Gurnita, menegaskan perizinan bukan hal sepele dan wajib dipenuhi sesuai aturan. Ia juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai masih bersifat administratif, padahal manfaatnya harus terasa nyata bagi warga sekitar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Komisi II mendesak penerapan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penghentian operasional. “Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegas Hamzah. Sependapat, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, meminta Satpol PP dan dinas terkait tak ragu melakukan penertiban terhadap pelanggar.

Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mendorong tata kelola yang transparan. Ia menyoroti nilai kontrak menara sekitar Rp300 juta dengan potensi pendapatan desa Rp274 juta setelah pajak, namun penggunaannya belum jelas. Bapeksi memastikan akan terus mengawal dan kembali menyurati dinas terkait agar ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah.

Tinggalkan komentar