ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Direktur Utama sekaligus pemilik PT Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros serta PT Pasir Kantjana, Budi Handoko, menegaskan status kepemilikan aset perkebunan yang sah dan tidak dapat diganggu gugat. Pernyataan ini disampaikan guna merespons klaim sepihak serta tindakan anarkis yang dilakukan pihak mantan pengurus, Hasan Tanu.
Hal itu diungkapkan Budi Handoko saat dikonfirmasi awak media onenewsoke.com di Hotel Club House (CH) Cikidang, Selasa (28/7/2026). Ia menjelaskan bahwa transaksi akuisisi seluruh saham dan aset perusahaan telah berjalan sempurna dan taat aturan pada rentang November 2007 hingga Februari 2008 dengan nilai kesepakatan mencapai Rp15 miliar. Objek yang diserahkan meliputi tanah HGU, tanah milik bersertifikat SPPT, pabrik karet dan teh, kendaraan, hingga peralatan kantor.
“Semua proses pembayaran dan serah terima telah tuntas dilaksanakan. Bahkan untuk tanah di luar HGU yang kini diklaim, kami telah membayar lunas dan memiliki bukti pembayaran PBB terus-menerus sejak tahun 2007 hingga 2024,” tegasnya.
Budi menilai klaim yang baru muncul pada tahun 2024 ini tidak memiliki dasar hukum, terlebih pelakunya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah. Situasi semakin memanas ketika pihak Hasan Tanu diketahui berkolaborasi dengan oknum tertentu hingga nekat melakukan pengerukan atau pencurian buah sawit secara paksa di lahan yang telah dikelola selama 17 tahun tersebut.
“Kami sangat menyayangi tindakan ini. Keadaan yang tadinya tentram menjadi rusuh. Padahal kami pernah memberikan kesempatan dan apresiasi kepada keluarga pemilik lama. Namun kini mereka berusaha mengambil hak milik kami secara paksa dan ilegal,” ucapnya.
Melalui kuasa hukumnya, pihaknya pun telah menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan gangguan keamanan dan tindak pidana pencurian ke kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polres, serta menginformasikan hal ini kepada Camat dan Kepala Desa setempat. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, Budi menegaskan akan segera membawa laporan ke Polda Jawa Barat untuk menuntut tanggung jawab hukum pihak pengganggu.

Saat meninjau langsung ke lokasi di wilayah perkebunan sawit Cikidang, awak media juga menemukan fakta memprihatinkan. Selain dugaan pencurian sawit, terjadi perusakan dan penjarahan barang berharga seperti unit AC, springbed, hingga mebel jati. Kerusakan terpantau jelas terjadi di vila dekat kolam renang dan bangunan Shaolin, yang menimbulkan kerugian materiil cukup besar bagi Budi Handoko.
Di akhir wawancara dengannya, Budi Handoko mengingatkan bahwa perkebunan kelapa sawit kini masuk dalam kategori Aset Strategis Nasional (ASN). Ia berharap aparat keamanan dan pemerintah daerah turut menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi hak pengusaha yang berinvestasi secara legal di Kabupaten Sukabumi.
“Kami menjaga aset ini dengan baik, menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Gangguan ini harus segera dihentikan demi kepastian hukum dan keamanan investasi,”tandasnya.








