ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Isu dugaan pungutan liar atau pungli yang sempat ramai diperbincangkan di objek wisata Puncak Aher yang ada wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, segera mendapat respon cepat dari pemerintah setempat. Kamis (07/05/2026).
Kasus yang sebelumnya diberitakan media onenewsoke.com pada Selasa, 21 April 2026 lalu, langsung ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi guna mencari solusi terbaik demi menjaga kenyamanan wisatawan dan citra daerah Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah Desa Ciemas yang dipimpin langsung oleh Wisnu Handito, menggelar rapat koordinasi terbatas pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta awak media, untuk memastikan transparansi proses penyelesaian masalah.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting yang disetujui bersama para juru parkir yang saat ini dinaungi dan diakomodir oleh Pemerintah Desa Ciemas. Salah satu keputusan utama adalah menetapkan sistem parkir yang berbasis suka rela atau seikhlasnya.
Dalam aturan baru ini, pengelolaan parkir tetap diperbolehkan, namun dilarang keras melakukan pemaksaan, pungutan dengan tarif yang tidak jelas, maupun tindakan yang bernuansa premanisme. Semua hal tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kesepakatannya adalah parkiran boleh dilakukan, tapi cukup seikhlasnya tanpa ada paksaan apalagi bergaya premanisme. Kita harus menjaga Sapta Pesona Wisata dan tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap perwakilan dari salah satu instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi pada waktu itu.
Tidak hanya soal retribusi parkir, salah satu pemilik objek wisata yang terlibat juga menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus dan mengajukan perizinan secara resmi. Langkah ini diambil agar pengelolaan tempat wisata tersebut nantinya memiliki legalitas yang kuat dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan terkini, Kepala Desa Ciemas, Wisnu Handito, saat dikonfirmasi onenewsoke.com via WhatsApp pribadinya Kamis (07/26) malam menjelaskan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dan juga Dinas Lingkungan Hidup terkait kondisi di lapangan, pada hari Senin 4 Mei 2026.
Pihaknya memastikan bahwa sosialisasi mengenai tata cara dan persyaratan perizinan di lingkungan wisata terus dilakukan agar para pengelola memahami prosedur yang benar.
“Kita sudah koordinasi ke Dinas Wisata dan sedang disosialisasikan tata cara serta syarat urus izin-izin di lingkungan wisata,” jelas Wisnu Handito.
Dengan adanya langkah tegas dan penyelesaian ini, diharapkan potensi masalah yang sama tidak akan terulang kembali, serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Ciemas dapat terus terjaga dengan baik.









