One

Dugaan Pernikahan Bermasalah di Ciemas: Keluarga Minta Klarifikasi dan Kepastian Hukum

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI, — Dugaan adanya pernikahan yang dinilai bermasalah melibatkan seorang perempuan berinisial W.W., yang akrab disapa Dela, dengan seorang pria berinisial G, mencuat dan menjadi perhatian pihak keluarga. Persoalan tersebut muncul setelah keluarga menyebut bahwa W.W. diduga masih berstatus sebagai istri sah dari seorang pria berinisial Y.

Berdasarkan keterangan salah satu pihak keluarga, W.W. dan Y disebut telah melangsungkan pernikahan sejak sekitar 13 Mei 2017. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikabarkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini diperkirakan berusia sekitar empat tahun.

Dugaan pernikahan baru antara W.W. dan G disebut berlangsung setelah Lebaran. Di kediaman salah satu Ustadz di di wilayah Desa Ciemas.

Dari informasi yang diterima pihak keluarga menyebutkan bahwa pernikahan tersebut diduga dilakukan atas arahan seseorang berinisial M.M., yang disebut meminta seorang amil berinisial J untuk menikahkan keduanya.

Selain itu, G juga disebut-sebut sebagai salah satu abdi negara. Namun, hingga artikel ini disusun, keterangan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait maupun instansi berwenang.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pihak keluarga W.W. menyatakan keberatan. Salah satu anggota keluarga berinisial O, yang disebut sebagai kakak dari ayah W.W., mengaku merasa dirugikan karena namanya disebut-sebut sebagai pihak yang menyuruh atau menyetujui pernikahan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, O membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan perintah maupun persetujuan terkait dugaan pernikahan itu. Bahkan, keluarga menyebut bahwa sebelumnya O sempat diminta untuk menjadi wali hakim, namun permintaan tersebut ditolak karena ia mengetahui bahwa W.W. diduga masih berstatus sebagai istri sahnya Y.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa orang yang dianggap memiliki hubungan keluarga dan hak untuk mengetahui persoalan tersebut, di antaranya O, Oji, dan Encup. Mereka menilai proses yang disebut sebagai pernikahan tersebut seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada keluarga, terlebih bila menyangkut status perkawinan dan wali.

Kekecewaan keluarga bertambah setelah adanya kabar mengenai acara syukuran pernikahan yang disebut berlangsung setelah Lebaran. Keluarga mengaku tidak pernah diundang maupun diberi pemberitahuan sebelumnya, padahal mereka merasa memiliki kepentingan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan akan terlebih dahulu mencari titik terang melalui komunikasi kekeluargaan. Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian yang jelas, mereka mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Keluarga menilai dugaan pernikahan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi administrasi negara maupun ketentuan agama. Mereka mempertanyakan keabsahan pernikahan apabila benar W.W. masih terikat dalam perkawinan sah dengan Y.

Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan. Klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk W.W., Y, G, Ustadz, keluarga terkait, maupun instansi berwenang lainnya, tetap diperlukan agar persoalan ini dapat terang secara hukum, agama, dan kekeluargaan.

Upaya mengumpulkan data dan tidak keberpihakan pun dilakukan awak media dengan mendatangi kediaman Mualim Jama pada hari Rabu (06/26) sekira pukul 16:00 WIB, yang menjadi wali hakam dalam proses akad tersebut

“Pertama saya siap menikahkan karena segala sesuatunya ditanggung jawab oleh suaminya yang sekarang. Terus menjaga daripada zinah lebih baik dinikahkan, karena wali yang sah nya pada tidak mau. Dan akad ini sudah sesuai dengan aturan agama,”terang Mualim Jama

Dan dijelaskan juga oleh Mualim Jama, pernikahan saat itu berlangsung di kediamannya di Kampung Mekarsari Kedusunan Pamoyanan Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan ada saksi pada saat berlangsungnya prosesi akad itu,”kata Jama.

Awak media pun belum menyimpulkan kepada pihak-pihak yang terkait, disebutkan masih diperlukan guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah munculnya kesimpulan sepihak.

Tinggalkan komentar