ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi yang dilaporkan organisasi masyarakat Bapeksi. Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi bersama sejumlah dinas terkait di ruang Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 5 Mei 2026.

Audiensi tersebut melibatkan Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, serta Satpol PP. Fokus pembahasan tertuju pada dugaan adanya perusahaan tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelengkapan perizinan lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap perusahaan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan regulasi, termasuk memiliki SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah jelas, termasuk dalam Peraturan Pemerintah,” kata Hamzah.
Hamzah juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Ia menilai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Komisi II mendesak Dinas Perizinan segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai teguran hingga penghentian operasional.
“Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegas Hamzah.
Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan atau Babam, mendorong adanya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti nilai kontrak tower sekitar Rp300 juta, dengan estimasi dana masuk ke Pendapatan Asli Desa sekitar Rp274 juta setelah dipotong pajak, namun penggunaannya dinilai belum transparan.
Bapeksi memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan kembali menyurati Dinas Perizinan guna mendorong tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
Sementara itu salah satu anggota Komisi II dari partai Gerindra Taopik Guntur pun angkat bicara. Dirinya meminta Satpol PP dan dinas terkait tidak ragu melakukan penertiban terhadap perusahaan menara yang terbukti tidak memiliki izin lengkap,”tandasnya.









