ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman atau Disperkim Kabupaten Sukabumi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi serta sejumlah dinas terkait menggelar audiensi membahas dugaan pelanggaran perizinan operasional perusahaan menara telekomunikasi. Rabu (06/05/2026)
Kegiatan yang telah berlangsung pada hari Selasa (05/26) siang, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh organisasi masyarakat Bapeksi.
Audiensi difokuskan pada dugaan adanya perusahaan menara telekomunikasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta kelengkapan perizinan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, yang diwakili oleh jajarannya, menyampaikan bahwa Disperkim tidak menangani langsung urusan administrasi maupun proses perizinan pendirian perusahaan menara telekomunikasi.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
“Perkim dalam hal ini tidak menangani soal administrasi dan perizinan perusahaan yang hendak mendirikan menara. Itu ada di Dinas Perizinan atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,” ungkap salah satu perwakilan Disperkim dalam audiensi tersebut.
Meski demikian, Disperkim tetap memiliki peran dalam aspek teknis bangunan, khususnya yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan struktur bangunan. Pihak Disperkim juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihaknya dapat memberikan sanksi, termasuk sanksi administratif hingga pemberhentian kegiatan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut setiap perusahaan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan regulasi sebelum menjalankan operasionalnya, termasuk memiliki SLF dan PBG.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah jelas, termasuk dalam Peraturan Pemerintah,” kata Hamzah.
Hamzah menambahkan, keberadaan menara telekomunikasi memang memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan jaringan komunikasi masyarakat. Namun, pembangunan dan operasionalnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum, keselamatan bangunan, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong dinas terkait untuk melakukan pendataan dan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh perusahaan telah memenuhi aspek legalitas dan teknis sesuai ketentuan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.









