ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Aktivitas pengangkutan pasir yang disebut berasal dari lokasi kegiatan PT Mitra Kartika Karya atau PT MKK menuju area stock pile di wilayah Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan sejumlah pihak. Selasa (05/05/2026)
Sorotan tersebut muncul lantaran aktivitas pengangkutan material disebut berlangsung setiap hari. Selain itu, keberadaan tenaga kerja asing atau TKA di area kegiatan perusahaan juga turut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta kelengkapan administrasi perusahaan.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh kegiatan operasional PT MKK, mulai dari pengambilan material, pengangkutan, hingga penampungan pasir di stock pile, telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenapa perizinan PT MKK dipertanyakan, karena terlihat jelas setiap hari ada aktivitas pengangkutan pasir dari lokasi menuju stock pile di Bagbagan,” ujar salah satu pihak yang menyoroti aktivitas tersebut, Selasa (05/05/2026).
Menurutnya, persoalan perizinan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan, tetapi juga menyangkut izin lingkungan, penggunaan akses jalan, hingga kelayakan teknis operasional di lapangan. Terlebih, kendaraan pengangkut material disebut melintasi ruas jalan umum secara rutin.
Selain legalitas, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian. Lalu lintas kendaraan bermuatan material berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, kerusakan jalan, serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Saat awak media mendatangi lokasi kegiatan PT MKK pada Selasa pagi, hanya terdapat salah satu pengurus di lokasi yang diketahui bernama Teguh. Ia menyampaikan bahwa di lokasi tersebut terdapat seorang tenaga kerja asing asal China.
Teguh juga menjelaskan, sebelumnya sempat ada teguran dari salah satu pihak humas PT MKK yang kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Teguran itu, kata dia, disampaikan sekitar Oktober 2025 agar perusahaan tidak melakukan kegiatan pertambangan karena izin disebut telah habis.
“Bulan 10 tahun 2025 mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan karena izinnya sudah habis,” kata Teguh.
Saat dikonfirmasi terkait aktivitas pengangkutan pasir yang masih berlangsung dari lokasi menuju stock pile Bagbagan, Teguh membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Iya, kita melakukan pengangkutan pasir dari bulan April sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam satu hari terdapat sekitar tiga hingga empat kendaraan pengangkut pasir yang melintas, dengan beban muatan sekitar 6,5 ton.
Teguh kemudian mengarahkan awak media untuk menemui petugas di area stock pile Bagbagan. Namun, saat awak media mendatangi lokasi tersebut, pihak yang dimaksud tidak berada di tempat. Salah satu petugas di lokasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang dikoordinasikan dengan pihak ESDM wilayah Cianjur, mengingat kewenangan pertambangan berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Sedang dikoordinasikan dengan ESDM Cianjur dan kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat. Perpanjangan izin sedang diurus oleh mereka. Pengawasan DLH Kabupaten bersama-sama ESDM Cianjur. Besok Tim DLH akan turun, dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan ESDM,” ujarnya.
Terkait rencana pemasangan spanduk larangan pemberhentian di lokasi, Nunung menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kewenangan ESDM Cianjur, sementara DLH Kabupaten Sukabumi hanya melaporkan hasil monitoring.
“Tindakan tersebut oleh ESDM Cianjur, bukan oleh DLH Kabupaten Sukabumi. Kita hanya melaporkan kegiatan monitoring,” tandasnya.
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang, awak media juga telah meminta tanggapan langsung kepada Direktur PT MKK “Ibu Nency” terkait izin operasional pengiriman pasir dari lokasi tambang menuju stock pile Bagbagan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah aktivitas pengangkutan dan penampungan material tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika seluruh izin telah lengkap, perusahaan tetap diminta memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas sesuai aturan.









