www.onenewsoke.com/
Ciemas-Sukabumi _ Bertepatan dengan tahun baru 2022, tepatnya tanggal 1 Janwari 2022, sekitar pukul 16:15 Wib, di gelar razia Mihol (Minuman Beralkohol) oleh Forkopimcam Ciemas di warung yang biasa menjual Mihol di wilayah Pantai Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas. Yang di Pimpin langsung Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar.
Puluhan miras pun disita dari hasil razia tersebut dengan jenis yang berbeda beda, dari tiga warung yang di duga biasa menjual minuman beralkohol tersebut.
Hadir langsung dalam razia tersebut Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar dan jajarannya, Danramil 0622-15 Ciemas Kapten Infanteri Supiyana dan juga jajarannya, Kepala Desa Ciwaru Taopik Guntur Rochmi (Opik) yang juga didampingi perangkat Desanya, serta beberapa Media yang meliputi di kegiatan razia tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Awak Media www.onenewsoke.com/, sebetulnya surat peringatan larangan untuk tidak menjual Mihol tersebut sudah sering di layangkan pemerintah Desa Ciwaru, akan tetapi tidak diindahkan,

Perihal tersebut di benarkan Kepala Desa Ciwaru Opik sapaan akrabnya, saat di Konfirmasi di TKP,
“Kami sudah sering mengingatkan dan layangkan surat peringatan kepada pemilik warung warung yang suka menjual minuman keras itu. Dan ini sudah ada dalam catatan Desa, bahkan sudah beberapa kali buat surat pernyataan. Ketika hari ini sudah tertangkap tangan lagi, tentunya saya akan serahkan pada pihak kepolisian. Dan saya tegaskan ini peringatan terakhir bagi pemilik warung warung yang ada di Geopark Ciletuh yang masih menjual miras,”tegasnya.
“Kalau mereka masih terus mencoba melakukan penjualan MIRAS ( minuman keras ), dan tidak diindahkan peringatan ini, kita akan bongkar warungnya dan kita akan usir mereka dari sini. Dan tindakan selanjutnya yang paling parah akan di bakar oleh massa,”kata Kades Opik dengan suara lantangnya menegaskan.
Ditempat yang sama, Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar usai melaksanakan Razia Mihol mengatakan,
“Ini momen yang bagus yah, berawal dari adanya permasalahan. Yang memang dari hasil kajian kami, yang menjadi pemicu itu adalah minuman keras. Akhirnya kami bisa mengarah kesini dan lakukan razia dan penyitaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah no 7 tahun 2015, bahwa Kabupaten Sukabumi kaitan Mihol harus nol persen. Tidak ada alasan apapun, dan sanksinya memang TIPIRING ( tidak pidana ringan), bisa diajukan dan ada denda,”terang Kapolsek Ciemas.
Kapolsek juga menegaskan, jika para pemilik warung masih melakukan penjualan Mihol tersebut,
“Jika masih di lakukan penjualan Mihol tersebut, kita akan tindak tegas. Kita akan lakukan upaya hukum. Dan sementara ini kita akan komunikasikan dengan pimpinan, kita periksa pemik warung disana (Kantor Polsek), dari mana sumbernya, kita bikin tanda terima sebagai upaya hukum kita, nanti kita sita semuanya,”pungkas Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar. (*ONE)








