One

Sidang Gugat Pra Peradilan Keluarga Laskar FPI kembali di gelar di PN Jakarta Selatan

ONENEWSOKE. com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dan sidang di gelar hari kemarin, Senin (1/2/2021).

“Kalau menurut jadwal jam 10 pagi, berbarengan dengan penangkapan yang perkara 158,” kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dihubungi Onenews.com, Senin (1/2).

Selanjutnya,tim kuasa hukum keluarga Khadavi,Rudy Marjono,melayangkan beberapa gugatan, gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

Selain itu, terkait dengan sudah dua kalinya sidang tersebut tertunda karena pihak tergugat tak hadir sebanyak dua kali dalam sidang pertama dan kedua. Ia berhadap agar PN Jaksel tetap melanjutkan sidang.

Ketidakhadiran termohon yaitu Bareskrim tercatat sudah dua kali, sejak sidang perdana yang digelar pada Senin (11/1) pekan kemarin. Atas Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020

“Jika sampai 3 kali tidak hadir, kami mohon hakim pemeriksa perkara agar tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa harus ada kehadiran termohon dan dianggap termohon telah melepaskan hak pembelaan terhadap kepentingannya,” ungkap Rudy Marjono selaku kuasa Hukum keluarga Khadavi.

Gugatan tersebut memuat terkait tewasnya Putra, laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Oleh karena itu pihak keluarga menggugat polisi ke PN Jaksel atas kematian almarhum M Suci Khadavi. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.

Abh asep

Tinggalkan komentar