One

Pernikahan Siri Menimpa Remaja 17 Tahun: KDRT dan Penganiayaan Brutal Berujung Laporan Polisi

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Wajah mungil AN (17) kini tertutup jejak luka lebam dan cakaran di pelipis, pipi hingga leher. Remaja asal Kampung Cipatuguran, Desa Jayanti ini menjadi bukti nyata betapa pernikahan di usia dini tanpa ikatan resmi negara berujung pada penderitaan yang nyata. Ia menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri. Jum’at (24/07/2026).

Kisah kelam ini bermula saat AN baru berusia 14 tahun, dipersunting pelaku yang terpaut usia cukup jauh. Sejak awal, orang tua korban sebenarnya tidak merestui langkah tersebut. Namun, keresahan karena anaknya kerap diajak pergi tanpa kejelasan membuat mereka akhirnya terpaksa memberi izin atas pernikahan siri itu.

Kekerasan yang dialami AN bukanlah hal baru, namun puncaknya terjadi pada Rabu dini hari, 15 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB di kediaman pelaku di Kampung Neglasari II RT 003/033, Palabuhanratu. Semua bermula dari masalah sepele terkait uang belanja sebesar Rp100 ribu.

Saat itu, pelaku menerima uang hasil kerja sebesar Rp150 ribu dari rekannya yang diserahkan lewat tangan korban. Tanpa bermusyawarah, pelaku hanya memberikan Rp50 ribu kepada AN. Ketika remaja itu menanyakan sisa uangnya sekadar untuk kejelasan, pelaku justru meledak marah, memaki kasar, dan menarik paksa kembali uang yang sempat diserahkan. Saat pelaku mengaku sisa uang itu dipakai membayar utang, amarahnya berubah menjadi tindakan fisik yang mengerikan.

Tanpa peringatan, pelaku mencekik leher korban sembari mencakar wajahnya. Ketika AN berusaha menghindar, ia kembali dihantam ke arah pelipis kiri hingga tubuhnya jatuh terperosok ke kolong sepeda motor. Usai melampiaskan amarahnya, pelaku justru menantang korban untuk melapor ke polisi maupun orang tuanya, lalu pergi meninggalkan AN yang terbaring lemah.

“Pas saya lihat di cermin, mata saya sampai puyuh, tadinya putih berubah jadi hitam lebam. Dia malah bilang enggak takut dilaporin,” ujar AN dengan suara bergetar menceritakan trauma yang dialaminya.

Tak tinggal diam, pada Sabtu 18 Juli 2026, AN didampingi keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sukabumi dengan nomor STBL/405/VII/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Mengingat korban lahir pada 18 Desember 2008 dan masih berstatus anak di bawah umur, penyidik membidik pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak keluarga tegas menolak segala bentuk perdamaian atau mediasi. “Kami sudah beri waktu tiga kali 24 jam untuk datang bermusyawarah, tapi pelaku malah kabur dan mematikan kontak. Tidak ada rasa menyesal sedikitpun. Kami minta polisi usut tuntas kasus ini,” tegas ibu kandung korban.

Sementara itu dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi pun mengatakan, “Perkara itu sudah ditindaklanjuti dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sudah  disampaikan ke pelapor”

Hingga kini, Satreskrim Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan intensif guna mengungkap seluruh fakta dan memproses hukum pelaku yang masih dalam pelarian. Kasus ini kembali menegaskan bahaya pernikahan dini dan siri yang kerap menjadi tempat berlindung bagi tindak kekerasan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Tinggalkan komentar