SUKABUMI, www.onenewsoke.com/
Kapolsek Ciemas Akp Iwan Kusmawan bersama Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Ciemas, membubarkan pesta Hajatan Pernikahan warga yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Minggu 15 Agustus 2021.
Dari informasi yang dihimpun Awak Media www.onenewsoke.com/, hajatan tersebut adalah Pesta Pernikahan yang menghadirkan Hiburan Dangdutan dari Grup Dangdut yang ada di Wilayah Kecamatan Ciemas.
Jelas lah, ini telah melukai hati pemerintah. Yang selama ini terus berupaya untuk mengehentikan lajur pemaparan Covid-19, dengan menjalankan PPKM dan lain sebagainya. Akan tetapi masih saja ada warga yang kurang respon dan peduli serta sadar dengan aturan PPKMtersebut
Dengan sigap, akhirnya tidak selang berapa lama Satgas Covid-19 Kecamatan Ciemas, yang dipimpin langsung Kapolsek Ciemas Akp Iwan Kusmawan melakukan pembubaran hajatan tersebut dengan persuasif dan kondusif, sehingga pelaku pelanggaran PPKM sadar akan kesalahannya itu, dan akhirnya berharap membubarkan segala bentuk aktivitas di Pesta hajatannya.
Saat dikonfirmasi , Akp Iwan Kusmawan membenarkan dengan adanya pembubaran pesta pernikahan tersebut,

"Kami bersama jajaran Satgas Covid-19 Kecamatan Ciemas, dan juga dari pemerintah Desa Mandrajaya melakukan pembubaran Pesta Hajatan itu," terang Kapolsek Ciemas sama www.onenewsoke.com/.
“Kami akan terus menindak pelaku pelanggaran PPKM tentang antisipasi pemaparan Covid-19, yang saat ini masih di berlakukan Pemerintah. Ini semata demi kebaikan kita semuanya, agar Pandemi ini cepat berlalu ,”tegas Akp Iwan Kusmawan.
Hal senada pun di ungkapkan Camat Ciemas AG Senjaya, Via sambungan WhatApp (WA) ditempat berbeda,
“Saya lagi kurang sehat badan, akan tetapi saya sudah memerintahkan anggota Kecamatan yaitu satgas Covid-19, perihal itu. Yang intinya, penutupan selama PPKM dengan level 3 tidak bisa melakukan apapun itu hajatannya dengan resepsi lebih dari 20 Orang. Apa lagi dengan hiburan organ tunggal ataupun dangdut Full, ini jelas telah melanggar aturan PPKM itu sendiri,” tegas Camat Ciemas.
Begitu pun dengan Kepala Desa Mandrajaya Agustina Abdul Hasanudin, dirinya pun mengatakan, tidak pernah memberikan izin perihal Pesta pernikahan tersebut,
“Kami selaku pemerintah Desa Mandrajaya, tidak pernah memberikan izin dengan alasan apapun, apalagi dengan adanya Hiburan Dangdutan Full atau sejenisnya. Kami tetap akan menjalankan aturan Pemerintah tentang PPKM Level 3, yang saat ini kita laksanakan bersama,” kata Agus.
(*One)