BANDUNG,www.onenewsoke.com/
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek pengoplosan gas elpiji 12 Kg yang disuntikan dari gas berukuran 3 Kg bersubsidi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jl. Pacuan Kuda Bandung mengungkapkan, Praktek pengoplosan gas 12 Kg tersebut sudah berjalan selama satu tahun yang di lakoni pria asal bogor berinisial KPH, Rabu, 16 Juni 2021.
Modus pelaku membeli sejumlah gas bersubsidi 3 Kg dengan harga Rp.18.000,- hingga Rp.19.500,- per tabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta. Kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp.115.000,- per tabung.
Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg yang dibeli di warung warung sekitaran Bogor-Jakarta, Kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 Kg tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran”, terangnya.
Andry menuturkan, KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.
“Sementara itu keuntungan atau omzet yang didapat Rp.15 juta sampai Rp.20 juta setiap bulan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang ‘Perlindungan Konsumen’, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Rach)