One

Sertifikat Tanah Eletronik “Era Baru” Berlaku Di Tahun 2021

JAKARTA,www.onenewsoke.com/

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan Sertifikat elektronik pada tahun 2021.

Dikutip dari siaran Pers yang diterima Kompas.com Senin (25/1/2021). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal tersebut

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik sebagai dasar pemberlakuan Sertifikat Elektronik” terang Yulia.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara Konvensional dapat dilakukan secara Elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri, ungkap Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, lnformasI, dan atau Dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang Hak, Data Fisik, dan Data Yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga Otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara handal, Aman, dan Bertanggung Jawab. 

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(***).

Tinggalkan komentar