ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Satuan Reserse NarkobaPolres Sukabumi Kota berhasil membongkar peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026). Petugas menyita puluhan paket sabu dan menangkap seorang tersangka pengedar.
Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Lembursitu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial H (44), warga Citamiang, beserta barang bukti yang cukup besar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 60 paket sabu siap edar dengan berat total 19,35 gram. Rinciannya: 31 paket kecil yang direkatkan dengan selotip, 10 paket kecil pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, dan satu paket ukuran sedang. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan dua unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RH. Pihak kepolisian telah menetapkan RH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan penelusuran.
“Kami masih mendalami peran tersangka serta menelusuri jejak jaringan di balik peredarannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Bayu.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama, mari tingkatkan siskamling.